Hari ini kasus wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur diputus dan majelis hakim memutuskan tak bisa menerima gugatan tersebut. Keputusan ini membuat Ustaz Yusuf Mansur lolos dari 4 gugatan yang pernah menjeratnya.
Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Ustaz Yusuf Mansur kembali tidak menghadiri sidang. Ustaz Yusuf Mansur masih menjalankan ibadah umrah.
"Jadi, sudah dibacakan putusan oleh majelis hakim atas perkara 1340 (kasus wanprestasi), dan alhamdulillah sudah diputuskan majelis hakim bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan NO, atau tidak dapat diterima," kata Ariel Muchtar, pengacara Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan majelis untuk menyatakan NO itu ada perubahan gugatan pada saat proses persidangan yang dianggap hakim merubah petitum yang membuat gugatan rancu dan tidak dapat diterima," tegasnya.
Ariel Muchtar mengatakan ini adalah gugatan keempat yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Ustaz Yusuf Mansur. Keempat gugatan tersebut semuanya tak dapat diterima oleh majelis hakim.
"Ini perkara keempat, Ustaz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya, bahwa semuanya dinyatakan NO atau tidak dapat diterima," kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur.
Kembali lolos dari gugatan, menurut Ariel Muchtar, Ustaz Yusuf Mansur merasa biasa saja. Ustaz Yusuf Mansur tak pernah merasa dirinya menang.
"Ustaz tidak pernah menganggap dirinya menang, tapi qodarullah saja, memang penempatannya seperti ini. Dengan adanya ini, kita juga melihat fakta dan begini loh yang telah teruji di persidangan, terlepas dari menang-kalah," ungkapnya.
"Biasa aja ya, nggak ada masalah itu, tidak ada menang atau kalah. Kalau pihak Ustaz baik, disyukuri aja," tegas pengacara Ustaz Yusuf Mansur.
Ustaz Yusuf Mansur pada 25 Februari 2020 digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat tunggal digugat karena masalah proyek patungan usaha, Veritra Sentosa Internasional, Condotel Moya Vidi dan pengalihan dana Para Penggugat dari proyek Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti, Tangerang, Banten.
Kemudian pada 10 Desember 2021 digugat dengan tuduhan wanprestasi dalam proyek patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 15 Desember 2021 kembali digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena pengumpulan dana dalam proyek tabung tanah, dan 23 Desember 2021 juga digugat dengan tuduhan melawan hukum dalam proyek yang sama dengan penggugat berbeda.
(pus/dar)