Ibu Angbeen Rishi, Yulia Irawati, melaporkan mantan suami, Tommy Rishi, ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan mafia tanah. Menurut pengacara Yulia, Kamarudin Simanjuntak, Tommy diduga melakukan pemalsuan akta autentik, yaitu membuat surat kuasa jual atas dua aset rumah Yulia senilai Rp 160 miliar.
Menurut Kamarudin, Yulia Irawati tak pernah menandatangani surat kuasa jual tersebut. Aset yang disebutkan seolah dijual kepada karyawan.
"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notariil yang dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya, ilegal. Ada 2 surat kuasa jual, ada 2 akta jual beli palsu. Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien ibu saya berubah jadi atas nama orang lain," ujar Kamarudin di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diinvestigasi, surat kuasa itu telah dijual kepada karyawan yang bergaji Rp 6 jutaan perbulan. Sehingga ada kejanggalan dalam penjualan dua unit rumah seharga Rp 160 miliar itu.
"Ajaibnya pelaku ini menjual kepada karyawannya. Karyawannya saya investigasi gajinya Rp 6 juta perbulan. Dengan gaji Rp 6 juta perbulan bisa beli aset 2 unit seharga Rp 160 miliar. Satu rumah seharga Rp 60 miliar, satu rumah lagi Rp 100 miliar," bebernya.
Kamaruddin mengatakan Tommy juga sempat memalsukan gugatan untuk Yulia. Padahal, Yulia sendiri mengaku tak tahu telah digugat oleh Tommy.
Kamarudin juga menduga Tommy sengaja memakai alamat palsu. Sehingga Yulia tidak mengetahui persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kamaruddin juga mengaku ada kejanggalan dalam sidang ini. Pasalnya pengadilan justru menerima gugatan penggugat perkara itu. Persidangan juga dinilai terlalu singkat.
"Baru didaftarin, langsung pembuktian, langsung putusan, ajaib toh. Ini lah yang kita sebut dengan mafia peradilan. Nah bagaimana caranya menggugat seseorang dengan alamat palsu, memalsukan keterangan palsu, kemudian daftar bukti yang palsu, akta jual beli palsu? Dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," bebernya.
Disinggung soal laporan itu, Kamarudin mengaku sudah mengantongi bukti. Sehingga diharapkan proses hukum berjalan cepat dan segera terlapor ditangkap.
"Buktinya ada satu bundle tadi, maka saya laporkan ke SPKT Bareskrim Polri karena buktinya ada banyak. Artinya perkara sudah matang tinggal tangkap aja," pungkasnya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Tommy Rishi dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal pasal 266 KUHP dan pasal 242 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
(fbr/dal)