Belakangan ramai soal kasus KDRT dan suami zalim kepada istri. Istri atau perempuan sering jadi korban, kenapa tetap tak punya hak talak.
Talak hanya bisa diucapkan oleh suami. Kata Ustazah kali ini mengambil penjelasan dari Ustazah Syifa dalam Islam Itu Indah. Jangan asal ngomong talak untuk para pria.
Meski perempuan tak punya hak talak, tapi perempuan bisa melakukan hak khulu. Suami tetap tak bisa seenaknya zalim dan ada alasan penting kenapa perempuan tak punya hak talak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan lengkap Ustazah Syifa:
Sekarang lagi marak kasus KDRT di mana-mana, perceraian di mana-mana. Pertanyaannya adalah ini saya yakin adalah kegalauan perempuan di luar sana, para istri-istri.
Kenapa hak talak itu hanya diperuntukkan dalam Islam untuk laki-laki saja? Perempuan tidak punya hak talak.
Pertama laki-laki itu pemimpin keluarga, dia memimpin dalam keluarga. Laki-laki, suami, pemimpin buat istrinya. Jadi dalam rumah tangga harus ada yang memimpin harus ada yang dipimpin. Kalau dua-duanya jadi pemimpin ribet kalau harus ambil keputusan. Kalau dua-duanya dipimpin ribet siapa yang harus memutuskan segala sesuatu.
Kedua, laki-laki ini tanggung jawabnya lebih besar daripada perempuan. Perempuan harus dikasih mahar, belum bawa-bawaan kalau mau nikah, tergantung tingkatan. Itu kan beban dari seorang laki-laki. Mahar, nafkah, belum nafkah buat anak. Ada lagi kalau masa iddah, nafkah iddah-nya, nafkah mut'ah-nya. Maka laki-laki tanggung jawabnya lebih besar. Ini kenapa Islam membebankan hak talaknya pada laki-laki.
Kalau perempuan yang dikasih hak talak, dia akan zalim pada suami. Sudah dikasih mahar Rp 1 miliar, 'Ih aku nggak suka sama kamu aku minta cerai saja.' Ini kan kezaliman. Perempuan dari sisi psikologis itu cenderung lebih tidak stabil emosinya dari laki-laki karena ada fase-fase yang kita lewati. Ada fase haid, fase melahirkan, menyusui, mengandung, ini biasanya emosinya luar biasa. Makanya kalau lagi menyusui, lagi hamil harus disayang-sayang karena kalau lagi gitu emosinya cepat naik.
Emosinya tidak stabil, kemudian dia sedang dalam keadaan tak stabil mengucap talak kepada suami. Andaikata dia punya hak talak, lagi haid ditanya tak jawab apa pun, 'Saya ceraikan kamu.' Makanya di sini dalam Islam tak membebankan hak talak pada perempuan.
Tapi, kalau kita lihat kasus yang beredar, ada KDRT, kemudian suami yang zalim kepada istri, suami yang nusyuz pada istrinya, ternyata Islam tak semerta-merta perempuan tak punya hak sama sekali.
Ada yang disebut hak khulu. Khulu itu adalah perempuan ajukan gugatan cerai pada suami disertai tebusan. Ini seperti disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 229:
... فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ....
Jadi perempuan kalau di-KDRT, di-nusyuz silakan ajukan ke pengadilan dengan uang tebusan, nanti pengadilan yang akan memutuskan.
(pus/wes)