Eksekusi rumah Wanda Hamidah dan keluarga di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sejak 22 September 2022 saat ini diurungkan.
Wanda Hamidah mendapat bantuan dari Wa Ode Herlina selaku anggota DPRD DKI Jakarta perihal ini.
Menurut Wa Ode Herlina dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (15/10/2022, cara dan prosedur Pemda dalam penggusuran harus manusiawi dan diteliti ulang kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangi Wa Ode, Wanda Hamidah dan keluarga besar sudah tinggal di Jalan Citandui nomor 2 sejak 1962 dan telah membayar PBB hingga 2022. Wanda Hamidah juga sudah memiliki surat untuk mengurus sertifikat.
Diketahui, Rabu, 12 Oktober 2022, keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacara, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang terdaftar dalam perkara No. 359/G/2022/PTUN.JKT terhadap Walikota
Kota Jakarta Pusat.
Dengan adanya gugatan tersebut, Hamid Husein, selaku perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan. Ia berharap juga sudah tidak ada lagi tindakan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hamid Husein yang merupakan paman Wanda Hamidah menjelaskan, seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta Jual Beli Nomor 121 pada 28 September 1990 terhadap bekas SHGB No. 122/Cikini dan bekas SHGB No. 123/Cikini yang disebut sebagai alas riwayat terbitnya SHGB atas nama Japto Soerjosoemarno, adalah tidak sah dan cacat hukum.
Bukan hanya itu, Hamid Husein juga menegasakan jika klaim itu bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(pig/tia)