Praperadilan Status Tersangka Teddy Pardiyana Ditolak!

Praperadilan Status Tersangka Teddy Pardiyana Ditolak!

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 11 Okt 2022 13:47 WIB
Teddy Pardiyana suami mendiang Lina Jubaedah
Pengadilan tolak praperadilan status tersangka Teddy Pardiyana. Foto: Anin/detikHOT
Jakarta -

Teddy Pardiyana tak terima menjadi tersangka dari kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Rizky Febian hingga mengajukan praperadilan. Hari ini Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan Teddy.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya.

"Tadi saya dengar kabar, putusannya sudah ditolak," kata Ferry Hudaya kepada detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (11/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelanjutannya kemarin pengajuan praperadilan pihak dari Teddy mempraperadilankan status tersangkanya, (hari ini) diputus ditolak. Polda Jabar dalam hal ini menetapkan Teddy dengan status tersangka ini karena sudah memenuhi unsur," jelasnya.

Kasus Teddy Pardiyana juga sudah memasuki tahap P21. Akan tetapi, Teddy tak ditahan dengan alasan masih mempunyai anak di bawah umur yang harus dia asuh.

ADVERTISEMENT

"Makanya kita pun agak aneh juga kalau tidak ditahan. Tapi kita menghargai keputusan itu," tuturnya.

Teddy Pardiyana menjadi tersangka karena dianggap menjual mobil yang bukan miliknya. Teddy Pardiyana menjual mobil Innova milik Rizky Febian yang memang dititipkan ke almarhumah Lina Jubaedah.

Menurut pihak Rizky Febian, mobil tersebut dibeli Rizky Febian pada 2016 dari mantan pacarnya. Kemudian di balik nama ke Rizky Febian. Akan tetapi, karena Rizky Febian kesulitan membayar pajak berkaitan dengan pajak progresif, Innova tersebut di balik nama atas nama almarhumah Lina Jubaedah.

"Ya saya kira kan semua sudah terbukti mobilnya, mobil siapa. Kenapa penyidik berani menetapkan sebagai tersangka karena sudah mempunyai bukti kuat," tegas kuasa hukum Rizky Febian.

"Tapi ternyata kemudian kira-kira bulan Maret 2020 mobil kijang tersebut dijual oleh saudara Teddy tanpa sepengetahuan Rizky Febian. Hal ini jelas sudah terang dugaan penggelapan sudah terjadi. Kalaupun toh mobil tersebut harta warisan (faktanya milik pribadi Rizky Febian), tetap saja tidak dapat dijual oleh Teddy sendiri, tetapi harus persetujuan ahli waris lainnya karena saudara Teddy bukan satu-satunya ahli waris almarhum Lina," tukasnya.

Di halaman selanjutnya, alasan Teddy Pardiyana ajukan praperadilan.

Teddy Pardiyana tak terima dengan status tersangka dan mengajukan praperadilan karena merasa ada yang ganjil. Ali Nurdin, kuasa hukum Teddy Pardiyana menyebut penetapan tersangka Teddy tak sesuai prosedur.

"Karena menurut kita ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur penetapan saudara Teddy sebagai tersangka. Karena yang dilaporkan itu kan Rp 5 miliar, tapi setelah bekerja 2 tahun, Polda Jabar itu tidak menemukan apa-apa," kata Ali Nurdin di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Teddy menjual mobil Toyota Innova yang diklaim atas nama Lina Jubaedah sebesar Rp 120 juta. Teddy Pardiyana menjual mobil tersebut dengan alasan untuk melunasi utang Lina Jubaedah di salah satu bank sebesar Rp 115 juta.

"Kalau yang dituduhkan Rp 5 miliar, terus yang ada bukti Rp 120 juta dan atas nama almarhumah juga, nah itu yang jadi ganjalan kita. Makanya kita lapor ke Kadiv Propam Mabes, kita sudah bikin laporan karena kelihatannya ada sesuatu yang janggal," tegas kuasa hukum Teddy Pardiyana.



Simak Video "Video: Mahalini dan Rizky Febian Gelar Akikah untuk Selina"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads