Teddy Pardiyana masih tak terima jadi tersangka laporan Rizky Febian. Teddy Pardiyana merasa ada yang janggal hingga ajukan praperadilan.
Ali Nurdin pengacara Teddy Pardiyana, buka suara terkait pengajuan praperadilan. Ditetapkannya Teddy sebagai tersangka dinilai tak sesuai prosedur.
"Karena menurut kita ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur penetapan saudara Teddy sebagai tersangka. Karena yang dilaporkan itu kan Rp 5 miliar, tapi setelah bekerja 2 tahun, Polda Jabar itu tidak menemukan apa-apa," kata Ali Nurdin di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy Pardiyana menjadi tersangka karena menjual barang yang bukan miliknya. Teddy menjual mobil Toyota Innova yang diklaim atas nama Lina Jubaedah sebesar Rp 120 juta.
Teddy Pardiyana menjual mobil tersebut dengan alasan untuk melunasi utang Lina Jubaedah di salah satu bank sebesar Rp 115 juta.
"(Polda Jabar) hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil kijang seharga Rp 120 juta yang dimana kijang itu kalau tidak salah atas nama almarhum," jelasnya.
"Kalau yang dituduhkan Rp 5 miliar, terus yang ada bukti Rp 120 juta dan atas nama almarhumah juga, nah itu yang jadi ganjalan kita. Makanya kita lapor ke Kadiv Propam Mabes, kita sudah bikin laporan karena kelihatannya ada sesuatu yang janggal," tegas kuasa hukum Teddy Pardiyana.
Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jabar pada 19 Maret 2020 dengan tuduhan penggelapan. Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana bukan karena masalah warisan, tapi hak yang pernah dia titipkan ke Lina Jubaedah.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy. 12 aset itu, antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
(pus/dar)