Rizky Billar terjerat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korbannya adalah sang istri, Lesti Kejora. Pengakuan dibuat oleh pihak Rizky Billar pada malam KDRT terjadi. Pengakuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ade Erpil.
Lewat sang pengacara Rizky Billar mengaku tidak melakukan KDRT. Apa yang terjadi pada malam sebelum dirinya dilaporkan ke polisi oleh Lesti Kejora disebutnya sebagai pertengkaran biasa.
Rizky Billar tidak membantah ada pertengkaran antara dirinya dan Lesti. Tapi dia membantah telah melakukan kekerasan. Sebelumnya dalam surat polisi menurut aduan dari Lesti Kejora, Rizky Billar telah mencekik dan membanting istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian sebenarnya waktu malam dini hari itu, yang jelas Rizky nggak ada membanting, itu nggak benar, yang ada kebanting. Jadi ketika Rizky mau ke kamar mandi itu, ia marah, lalu narik kalungnya, putus. Rizky menepis, jadi kebanting lah dia. Bukan yang ngebanting gitu," klaimnya.
Baca juga: Lesti Kejora Berangkat Umrah |
Pengakuan Rizky Billar lewat pengacaranya ini tentu saja berbanding terbalik dengan hasil visum. Polisi mengungkapkan Lesti Kejora mengalami banyak luka-luka di tubuhnya.
Hasil visum membuat pengakuan Rizky Billar diliputi tanda tanya. Apabila hanya pertengkaran biasa yang terjadi antara Billar dan Lesti, lantas bagaimana bisa luka-luka tersebut muncul?
"Kemudian juga bisa disampaikan hasil visum, dimana dalam hasil visum ini bisa saya sampaikan, bahwa satu terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak. Kemudian kedua terdapat luka memar di lengan bawah bagian depan, belakang kanan disertai bengkak, lebam dan nyeri. Ketiga terdapat luka memar di sekitar di tangan kiri disertai bengkak dan lebam. Kemudian keempat luka memar di leher bagian depan disertai bengkak dan lebam. Pakai gips di lehernya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada Jumat (7/10).
Polisi pun mengatakan jika sudah ada unsur pidana pada kasus tersebut dan jika alat bukti sudah lengkap maka mereka akan segera menentukan tersangkanya sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Atas kasus tersebut Rizky Billar terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Ancaman hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan sesuai pertimbangan tertentu misalnya dikhawatirkan ybs menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi kekerasan yang sama," pungkasnya.
Rizky Billar dipecat dari pekerjaan (di halaman selanjutnya)
Baca juga: Penyidik Akan Datangi Kediaman Lesti Kejora |