Cynthiara Alona memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penipuan dan pengancaman terkait laporan terhadap mantan pengacaranya, Halim Darmawan.
Sebelumnya, Cynthiara Alona membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya. Namun laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Model cantik itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 5 jam lamanya. Ia sendiri dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik. Hal itu disampaikan oleh Wariono Achmad selaku kuasa hukum Cynthiara Alona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"19 pertanyaan, tentang perkara ini aja," kata Wariono Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Menurut penuturan Cynthiara Alona, penyidik melakukan pemeriksaan cukup detail. Mulai dari menanyakan kronologi hingga dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi.
"Penyidik saya fair sekali, teliti sekali," ucap Cynthiara Alona.
Lebih lanjut, Cynthiara meminta mantan kuasa hukumnya itu untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kalau merasa benar, dia ucapkan dong tunjukkan buktinya jangan tutup mulut, dia koar-koar karena saya sedang tidak berkutik (saat di penjara). Nah sekarang sudah keluar ya ayo mana," tegas Cynthiara.
"Dia nggak mau buka suara karena dia tahu apa yang dia lakukan. Kami sudah menemukan apa yang Anda lakukan ke kami," imbuh Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona mengaku kos-kosan miliknya dijual oleh Halim Darmawan dengan harga Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 Miliar.
Kendati Demikian, Cynthiara Alona sama sekali tidak menerima uang dari hasil penjualan kos-kosan tersebut. Hanya ibunya yang menerima Rp 20 juta dari DP penjualan kos-kosan tersebut.
Sementara itu, sisanya sekitar Rp 800 juta tidak pernah diterima oleh Cynthiara Alona maupun ibunya. Padahal ia sempat minta tolong kepada mantan pengacaranya itu untuk mengirimkan uang hasil penjualan kos-kosan tersebut kepada sang ibu.
(ahs/pus)