Cynthiara Alona hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani BAP dalam kasus dugaan penggelapan aset rumah yang dilakukan oleh eks pengacarannya, Halim Darmawan, yang merugikan dirinya sebesar Rp 800 jutaan. Namun pemeriksaan itu ditunda lantaran Alona mengaku sakit, sehingga akan dilakukan pemeriksaan pada 16 Agustus mendatang.
"Saya kan baru keluar dari BAP, penyidik juga menanyakan soal kesehatan jasmani dan rohani, tadi saya kasih lihat obat-obat yang saya punya juga. Ternyata saya baru tahu kalau di BAP itu harus sehat jasmani dan rohani, jadi dijadwalkan ulang pada 16 Agustus," kata Cynthiara Alona di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Namun dalam kesempatan itu, sang pengacara mengungkapkan, Alona juga menyerahkan sejumlah bukti. Termasuk mengungkapkan kronologis kejadian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan Cynthiara Alona sebagai korban, seperti apa kronologinya, dari awal, kenapa bisa terjadi seperti ini," kata pengacara Alona, Maryono Achmad.
Perihal kasusnya, Alona mengatakan seharusnya uang penjualan rumahnya masuk ke tangannya. Namun Alona mengklaim justru masuk ke tangan eks pengacaranya.
"Yang saya laporkan ini kan masalah perihal sudah berikan kuasa jual, tapi seharusnya yang menerima dana itu ibu kandung saya, tapi malahan dia di situ membuat alibi dia yang terima dananya. Nggak tahu kenapa dia datang, memang di tahanan Polda Metro kan nggak boleh transaksi. Akhirnya mau nggak mau DP Rp 20 juta sebagai tanda jadilah, akhirnya saya tanda tangani tanpa saya baca, dan itu tulisan tangan," beber Alona.
(fbr/mau)