Pengacara pelapor Nindy Ayunda, Fahmi Bachmid, mendesak Polres Jakarta Selatan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap sang artis. Nindy sampai sekarang belum ada kabar soal pemeriksaan kasus dugaan penyekapan dan penculikan.
"Kenapa sampai sekarang Polres Jakarta Selatan belum bisa menangkap atau menjemput paksa Nindy Ayunda. Apa kesaktian mereka sudah pudar," kata Fahmi saat dihubungi via telepon.
Di sisi lain, Fahmi Bachmid meyakini Polres Jakarta Selatan bakal menemukan Nindy Ayunda. Ia berharap akan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin polisi akan menemukan dua orang itu," ujarnya.
Sebelumnya Fahmi Bachmid begitu marah saat dengar kabar Nindy Ayunda bepergian dengan mobil Lexus hitam beserta pengawalan.
"Ya saya mendengar itu, tapi saya tidak dapat memastikan kebenarannya," ujar Fahmi saat dihubungi melalui telepon, Minggu (24/7/2022).
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid sangat mempertanyakan mengapa Nindy Ayunda harus dikawal saat pergi.
"Alasan dia apa minta dikawal. Merasa terancam? Yang mengancam siapa? Ungkap saja ke publik," tuturnya.
Fahmi Bachmid lalu mencolek polisi yang sedang berusaha mencari Nindy Ayunda. Ia mengharapkan keadilan dalam kasus yang menimpa kliennya yakni eks sopir Nindy, Sulaeman.
"Ini jadi pertanyaan loh. Dia kan sedang dicari polisi, tapi ke mana-mana dikawal. Maksudnya apa," katanya.
Sementara, pengacara Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan, menyebut berita kliennya terlalu berlebihan. Nindy disebut tak kabur ke mana-mana.
"Yang jelas, kami sudah berkomunikasi dengan penyidik. Nindy sendiri ada di rumahnya. Saya kuasanya, mari kita sama-sama kerja sama menyelesaikan kasus ini sesuai hukum acara dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sekadar diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaeman, dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia diancam pidana sampai 8 tahun penjara.
(mau/pus)