Bukti Nyinyiran Nikita Mirzani di Instagram Berujung Penangkapan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 21 Jul 2022 20:53 WIB
Bukti Nyinyiran Nikita Mirzani di Instagram Berujung Penangkapan. (Foto: Palevi/ detikHOT)
Jakarta -

Nikita Mirzani diamankan polisi. Hal itu berkaitan dengan kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.

Kekasih Nindy Ayunda itu mempermasalahkan nyinyiran Nikita Mirzani di Instagram. Sebelumnya Nikita memang mengunggah sebuah percakapan dengan seorang pilot, yang diduga pernah disewa oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani kemudian meminta Dito untuk melunasi utang kru pesawat yang pernah disewa. Tak cuma itu, ia juga menuliskan kata-kata lain ke Dito Mahendra.

"Gaji crew selama 6,5 bulan gak dia bayar sampai sekarang. Pesawatnya hawker 4000. Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew," begitu pesan yang tertulis dari AK dan dibagikan Nikita Mirzani.

"Kasihan amat pak nggak digaji-gaji. Tagih dong, udah tahu tukang tipu," ujar Nikita Mirzani.

"Udah kita tagih, tapi ya gitu. Moga-moga nyai bisa blow up kasus kita ini karena dia kan selalu bawa-bawa backing kepolisian," sahut AK.

"Nggak usah banyak gaya elo sewa-sewa pesawat pribadi. Tapi enggak mampu bayar. Woy hak orang itu," tutur Nikita.

"Teruntuk bapak apatur negara. Kalau masih ngebacking-backing sih Dito Mahendra. Berarti kalian ikut serta dalam melakukan kejahatan," tegas Nikita Mirzani.

Gegara hal itu, Dito berang dan melaporkan Nikita Mirzani. Kini Nikita telah dibekuk polisi.

Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di mal Senayan City. Saat digelandang, anak sang artis menjerit dan masuk ke mobil bareng ibunya.

Nikita diperlakukan seperti itu lantaran dinilai tak kooperatif. Sebelumnya ia juga sempat digerebek dan digeledah kediamannya.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan, humanis, mengedepankan peran polwan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Soal penahanan, polisi tak mau gegabah. Terkait Nikita Mirzani yang ada anak, hal itu juga belum mau dibicarakan pihak berwenang terlalu dini.

"Sesuai hukum acara pidana masa penangkapan berlangsung selama 24 jam, jadi kita belum tahu apa akan ditahan atau tidak," tutur Shinto Silitonga.




(mau/nu2)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork