Gaya Modis Nikita Mirzani di Sidang Curi Perhatian

Gaya Modis Nikita Mirzani di Sidang Curi Perhatian

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 18 Sep 2025 11:31 WIB
nikita mirzani
Gaya Modis Nikita Mirzani di Sidang Curi Perhatian. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Artis Nikita Mirzani kembali hadir dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Nikita Mirzani selalu menjadi sorotan, bukan hanya karena perkaranya, tetapi juga karena penampilannya yang konsisten mencuri perhatian publik.

Dalam sidang kali ini, Nikita tampil anggun dengan balutan dress berwarna dasar putih bermotif. Ia melengkapi penampilannya dengan tas branded berwarna cream yang serasi. Rambutnya dicepol rapi, menambah kesan elegan sekaligus sederhana.

Saat memasuki ruang sidang, Nikita menyapa para pengunjung yang sudah memadati ruangan. Gesture-nya terlihat ramah meski tengah menghadapi proses hukum yang menyita perhatian publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cantik banget, Ami," seru penonton yang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, ia juga menyempatkan diri menyalami bahkan memeluk adiknya yang turut hadir untuk memberikan dukungan moral.

Agenda sidang kali ini berfokus pada mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Nikita Mirzani selaku terdakwa. Kehadiran saksi tersebut diharapkan dapat memberikan titik terang dalam jalannya persidangan yang masih terus berlanjut.

Saat sidang dimulai, Nikita Mirzani yang sebelumnya sempat mengeluhkan sakit pada gigi dan pengapuran pada lehernya mengaku sudah sehat.

"Alhamdulillah sehat, yang mulia," ujar Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads