Aktris Nikita Mirzani kembali mengambil langkah hukum terhadap dokter Reza Gladys. Kali ini, aktris berusia 39 tahun itu mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini teregistrasi dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.
Gugatan tersebut tidak diajukan sendiri oleh Nikita Mirzani, melainkan bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, yang tercatat ikut sebagai penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tasya Farasya Gugat Cerai Suami |
Dalam dokumen persidangan, nama dr. Reza Gladys Prettyanisari beserta suaminya, dr. Attaubah Mufid, tercatat sebagai pihak tergugat. Gugatan yang diajukan Nikita dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji.
Salah satu inti dari permohonan yang diajukan adalah permintaan agar majelis hakim mewajibkan pihak tergugat mengembalikan dana Rp4 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," bunyi salah satu kutipan dalam petitum dikutip detikcom, Senin (15/9/2025).
Tak hanya itu, bintang film Comic 8 itu juga menuntut adanya kompensasi atas kerugian akibat wanprestasi dengan nilai tambahan mencapai Rp10 miliar. Kerugian tersebut dihitung sejak adanya dugaan perjanjian kerja sama ulasan produk skincare pada 14 November 2024 hingga gugatan resmi diajukan.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji Atas Adanya Kesepakatan Kerjasama Tentang Review Produk Skincare Yang Disetujui dan Disepakati Bersama Antara Penggugat II dengan Tergugat I melalui Percakapan Aplikasi Whatssap Tertanggal 14 November 2024, terhitung sejak Tanggal 14 November 2024 sampai Gugatan ini didaftarkan, yakni sebesar Rp.10.000.000.000,-" bunyi dalam petitum yang sama.
Lebih lanjut, ibu tiga anak itu juga mengklaim kredibilitasnya rusak dan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan ikut hilang. Untuk kerugian nonmateri ini, ia menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp100 miliar.
Baca juga: Suami Mpok Alpa Ajukan Penetapan Perwalian |
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,-" tuntut pihak Nikita Mirzani.
Jika ditotal, nilai tuntutan mencapai Rp114 miliar. Tak hanya uang, Nikita Mirzani juga meminta agar dilakukan penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas Rumah dan Bangunan di alamat Jl. Fatmawati Admiralty Residence C 35 Pondok Labu Cilandak Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta dan harta tidak bergerak lainnya milik PARA TERGUGAT," tutup pihak Nikita Mirzani tersebut.
Sidang perdana gugatan wanprestasi ini akan digelar pada 1 Oktober 2025 dengan agenda memanggil penggugat dan tergugat ke persidangan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani pernah mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut pengembalian uang dan ganti rugi senilai total Rp100 miliar.
Namun, gugatan ini resmi dicabut oleh Nikita Mirzani pada 21 Juli 2025 melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, karena, ingin fokus pada kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang juga menjeratnya terkait kasus yang sama.
(ahs/wes)