Suami mendiang Mpok Alpa, Ajie Darmaji, mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak asuh dan pengurusan administrasi anak-anaknya yang masih di bawah umur.
"Ini permohonan penetapan perwalian. Nah, karena anak-anak Bang Aji masih di bawah umur, memang hak asuh untuk merawat secara otomatis ini ke ayah kandungnya, Bang Aji," kata kuasa hukum Ajie Darmaji, Zaki R. Mosabasa, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ini penting lantaran, ada banyak kebutuhan anak yang perlu persetujuan wali secara hukum. Ia mencontohkan, urusan pendidikan yang tidak bisa diurus langsung oleh anak-anak karena belum cukup umur.
"Misalkan mau masuk sekolah atau dan lain-lain. Kan anak-anak itu kan tidak bisa tanda tangan, belum cakap umur lah, belum cakap hukum, gitu. Nah, Pak Aji selaku ayah kandungnya meminta penetapan tersebut," terang Zaki R. Mosabasa.
Ajie Darmaji menegaskan, langkah ini diambil murni untuk kepentingan administrasi. Ia menyebut hal tersebut akan lebih aman untuk kelancaran kebutuhan anak-anaknya.
"Kita ngurusin administrasi aja, kayak gitu. Buat keperluan nanti anak sekolah, biar lebih aman," jelas Ajie Darmaji.
Lebih lanjut, Zaki R. Mosabasa menambahkan, salah satu anak Mpok Alpa berencana melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Hal tersebut membutuhkan dasar hukum yang jelas agar prosesnya tidak menemui kendala.
"Tadi infonya yang paling gede mau disekolahin di luar negeri ya, di Mesir mau mendalami ilmu agama. Bang Aji ini sebagai walinya. Nah itu dasarnya dari mana, nah harus ada penetapan pengadilan," tutup Zaki R. Mosabasa.
(ahs/wes)