Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah ditangkap di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7). Ia diamankan pihak Polda Banten atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani soal Dito Mahendra. Sebelumnya ia berbicara soal Nindy Ayunda yang disebutnya kesal gegara menganggap dirinya dekat dengan mantan suaminya, Askara.
Tak lama berselang tiba-tiba saja Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada Polresta Serang Kota. Laporan itu diajukan pada 16 Mei dan pemanggilan dilakukan pada 25 Mei.
Nikita Mirzani yang dianggap mangkir pada dua panggilan tersebut pun mendapati hal yang mengejutkan. Rumahnya tiba-tiba saja dikepung oleh polisi hingga 10 jam lamanya pada 15 Juni lalu. Ia pun mengaku heran dengan tindakan polisi tersebut.
"Ih nggak tahu, jadi ada panggilan pertama namanya Dito Mahendra. Aku nggak kenal menanyakan dong, ini laporan siapa, aku tanya pasalnya apa. Katanya pasalnya ayat 27 penistaan fitnah. Aku bilang penistaan fitnah siapa? Aku nggak tahu aku nggak gubris dong panggilan pertama," kata Nikita Mirzani kala itu.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Kooperatif! |
Setelah kejadian itu pun Niki memilih untuk mengunjungi Polresta Serang Kota untuk menanyakan secara langsung perihal kasus yang menjeratnya. Ia merasa tak pernah menerima surat pemanggilan dari polisi dan heran kenapa tiba-tiba mereka datang ke kediamannya di saat pagi buta.
"Nggak terima. Nggak ada tanggal, tapi di sini ada. Disuruh datang tanggal 13 Juni. Ini kan 16 Juni, cuma beda 3 hari doang. Masa kucuk-kucuk datang jam 3 pagi datang surat penangkapan. Kan nggak nyambung," tuturnya.
Usai kejadian tersebut kasus itu ternyata malah menjadi makin rumit setelah tiba-tiba muncul penetapan tersangka pada sang selebgram tersebut. Lagi-lagi Nikita Mirzani dibuat heran saat awak media menunjukkan surat penetapan statusnya itu.
Apalagi saat ia berkunjung ke sana, Kabid Humas Polda Banten menyebutkan jika Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.
"Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten yang preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas," jelas Nikita Mirzani.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Hampir seminggu lebih berselang Nikita Mirzani dan Dito Mahendra pun dipanggil ke Polresta Serang Kota untuk melakukan mediasi. Namun dalam kesempatan itu Niki berhalangan hadir. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy.
"Namun sangat disayangkan bahwa terlapor, Nikita Mirzani tak menghadiri undangan tersebut sehingga upaya restorative justice dapat dipastikan itu tidak dapat dilaksanakan," tutur Yafet Rissy.
Lebih lanjut, Yafet Rissy menyebutkan jika upaya mediasi dalam kasus ini sulit terwujud karena banyak syarat formal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah terlapor bukan seorang residivis.
"Terlepas dari itu, restorative justice sebetulnya susah dilaksanakan dalam kasus ini, karena persyaratan materilnya salah satunya adalah terlapor bukan merupakan residivis, artinya bukan orang yang dipidana, atau dinyatakan bersalah atas melakukan pidana tertentu, terus persyaratan formilnya," ujar Yafet Rissy.
"Itu kedua pihak harus bersepakat untuk berdamai. Itu inti dari restorative justice," tambahnya.
Kini Nikita Mirzani pun kembali berurusan dengan pihak berwajib. Ia diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di sebuah mal di kawasan Senayan pada Kamis (21/7). Menurut keterangan sang sahabat, Fitri Salhuteru, Niki kala itu sedang asyik bermain dengan anaknya lalu tiba-tiba didatangi petugas yang berpakaian kasual.
Mereka pun berjalan ke lobby mal dan berbincang sebentar sebelum masuk ke dalam mobil Innova. Dalam kejadian tersebut, tampak sang putra, Arkana, yang menangis karena melihat sang ibu bersama orang-orang yang tak dikenalnya itu.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto membenarkan soal penangkapan itu. Ia juga mengatakan polisi bakal memberikan keterangan dalam waktu dekat.
"Nanti ada rilis resmi. Mohon maaf saya belum dapat laporan lengkap, karena yang lakukan proses hukum Polresta Serkot," kata Rudy, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/7/2022).
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan soal penangkapan Nikita Mirzani.
"Terkait NM, kita pressconkan di Polresta Serkot pasca NM tiba di Polres," kata Shinto.
Simak Video "Video Momen Nikita Mirzani Ditegur Hakim di Persidangan"
(ass/nu2)