Nikita Mirzani Optimis Menang, Siapkan 3 Saksi Lawan Reza Gladys

Nikita Mirzani Optimis Menang, Siapkan 3 Saksi Lawan Reza Gladys

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 31 Mar 2026 21:01 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Optimis Menang, Siapkan 3 Saksi Lawan Reza Gladys. (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta -

Sidang kasus perdata antara Nikita Mirzani melawan Reza Gladys kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski sempat mengalami penundaan dalam agenda pembuktian, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan telah menyusun strategi matang dengan menyiapkan saksi-saksi kunci untuk memperkuat dalil gugatan mereka.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengungkapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan merupakan sosok yang memiliki kedekatan dan memahami permasalahan tersebut.

"Saksi ini benar-benar relevan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami," kata Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan kali ini, Marulitua Sianturi mengakui adanya kendala yang membuat para saksi belum bisa hadir di ruang sidang. Hal ini memaksa pihak penggugat untuk memohon penundaan jadwal pemeriksaan saksi.

"Tadi di dalam persidangan kami menyampaikan bahwa untuk hari ini para saksi yang kami sudah persiapkan jauh-jauh hari itu, kami tidak bisa hadirkan hari ini karena ada persoalan-persoalan teknis yang memang mereka nggak bisa hadir hari ini," jelasnya mengenai alasan penundaan.

ADVERTISEMENT

Pihak Nikita Mirzani memutuskan hanya akan membawa tiga orang saksi yang dianggap paling kompeten untuk membuktikan poin-poin dalam materi gugatan mereka.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani akan menyiapkan amunisi berupa saksi-saksi untuk menghubungkan setiap keterangan agar selaras dengan poin-poin gugatan yang telah diajukan sejak awal persidangan perdata ini dimulai.

"Ada beberapa materi-materi yang harus kami siapkan terlebih dahulu. Memperdalam keterangan saksi mereka yang dapat dihubungkan dan menguatkan dalil-dalil posita dan petitum kami yang kami bangun dalam konstruksi gugatan kami," pungkasnya.

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari persoalan dana senilai Rp 4 miliar. Pihak Reza Gladys mengklaim dana tersebut merupakan objek pemerasan yang dilakukan terhadap dirinya, sebuah kasus yang status pidananya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung melalui penolakan kasasi.

Di sisi lain, pihak Nikita Mirzani menempuh jalur perdata dengan argumen terdapat perjanjian yang menjadi dasar perpindahan dana tersebut. Melalui gugatan perdata ini, Nikita Mirzani berusaha membuktikan posisinya secara hukum.

Sementara itu, Reza Gladys menganggap langkah hukum perdata ini tidak akan mengubah fakta pidana pemerasan yang sudah diputus oleh hukum tertinggi.




(ahs/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads