Putra Siregar Minta Keluarga Pantau Sidang Secara Daring

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 23 Jun 2022 18:02 WIB
Putra Siregar Minta Keluarga Pantau Sidang Secara Daring. (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana atas dugaan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan pasal pengeroyokan, yaitu Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelahnya, Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino meminta agar pihak keluarga dapat menonton sidang ini secara daring sebagai bentuk dukungan.

"Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluarga ikut serta menonton dengan link, dengan mematikan suara dan video," kata Nur Wafiq Warodat dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Kemudian, hakim ketua mengamini permintaan tersebut dengan syarat tidak boleh bersuara dan tidak berlebihan agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

"Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga mengganggu persidangan," timpal hakim ketua.

Kepada awak media, Nur Wafiq Warodat mengungkapkan alasan mengapa keluarga terdakwa tidak dapat menonton sidang secara langsung.

"Kebetulan keluarga cukup besar dan bisa dilihat sendiri tidak akan efektif dan bisa mengganggu proses persidangan yang lain," jelas Nur Wafiq Warodat.

Kemudian, ia juga mengungkapkan alasan mengapa baik Putra Siregar dan Rico Valentino tidak diminta untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Menurut penuturannya, ia mengikuti prosedur pemerintah yang berlaku saat ini, terutama karena pandemi COVID-19 yang kembali naik.

"Itu bukan kewenangan kita, karena kita mengikuti prosedur pemerintah yang berlaku saat ini. Kita menghormati itu, prinsipnya kita ingin menunjukkan patuh dengan koordinator yang bagus dengan Pengadilan," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus dugaan pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nur Alamsyah terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.




(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork