Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (2/2/2026). Hal itu terkait laporan Aliansi Pemuda Toraja yang dilayangkan pada 3 November 2025 terkait candaan Pandji yang dianggap menyinggung adat masyarakat Toraja.
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Pandji. Sebelumnya, Pandji tidak berada di Indonesia.
"Ehm... dapat panggilan untuk ke.. terkait kasus yang Toraja," kata Pandji Pragiwaksono usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ini merupakan pemanggilan kedua, kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan kliennya baru sekarang menjalani pemeriksaan secara langsung.
"Ini diperiksa pertama kali. Pemanggilan sudah dua kali, cuma waktu itu Pandji belum ada di Indonesia," ujar Haris Azhar.
Pandji juga mengungkapkan bahwa dirinya mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB siang.
Terkait perkembangan kasus, Pandji menyebut permintaan maaf sebenarnya telah disampaikan dan dapat diakses oleh publik. Namun, ia memilih untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada, bisa dilihat sama publik juga. Ya ini mungkin meneruskan laporan aja kali ya. Jadi ya saya... saya ngikutin prosesnya aja," ungkap Pandji.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan candaan yang dianggap menghina adat Toraja. Pandji dinilai melakukan penghinaan serta ujaran yang menyinggung soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.
(fbr/pus)











































