Dua gugatan lainnya yang belum selesai adalah terkait wanprestasi dan ingkar janji serta perbuatan melawan hukum. Untuk gugatan wanprestasi dan ingkar janji tercatat pada nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 12 penggugat yang meminta pertanggungjawaban Ustaz Yusuf Mansur. Penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Sedangkan Ustaz Yusuf Mansur tidak sendirian sebagai tergugat, ada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Ketiga tergugat diminta membayar uang senilai Rp 785.360.000.
Sedangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum tercatat pada nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng dengan nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Tertulis dalam petitum ini masih terkait masalah tabung tanah. mereka menganggap program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ustaz Yusuf Mansur digugat untuk membayar total Rp 560.156.390. Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
(pus/wes)