Ustaz Yusuf Mansur Menang Gugatan Tabung Tanah Tanpa Bersorak

Round-Up

Ustaz Yusuf Mansur Menang Gugatan Tabung Tanah Tanpa Bersorak

Tim Detikhot - detikHot
Rabu, 22 Jun 2022 22:00 WIB
Sederhana! Ustaz Yusuf Mansur Hobi Ngopi dan Ngemil Tahu Goreng
Foto: instagram @yusufmansurnew
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur menang atas kasus gugatan menabung tanah yang melibatkan namanya. Hakim menolak gugatan tersebut sehingga memenangkan nama sang ustaz.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.

Majelis hakim membacakan putusan untuk Ustaz Yusuf Mansur yang mengabulkan eksepsi dan menolak gugatan dari penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima"kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Sidang putusan yang digelar hari ini merupakan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti, Ustaz Yusuf Mansur diduga telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana dihimpun dari proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur kemudian digugat dan diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.

Tak hanya kasus itu saja yang tengah menimpa sang ustaz. Ustaz Yusuf Mansur tengah menghadapi tiga gugatan perdata. Dua gugatan di antaranya adalah perbuatan melawan hukum yakni soal program menabung tanah, kasus wanprestasi investasi hotel, dan apartemen haji dan umrah.

Usai kabar menangnya Ustaz Yusuf Mansur, penggugat mengaku belum mengetahuinya.

"Kita belum tahu langkah selanjutnya," kata kuasa hukum penggugat, Asfa Davi Bya, di PN Tangerang.

Asfa menyebut akan berkoordinasi dengan para penggugat terlebih dahulu, termasuk kemungkinan diajukannya banding atau gugatan baru.

"Saya mesti berkoordinasi dulu dengan para penggugat. Apakah langkah yang akan kita lakukan itu banding atau kita akan mengajukan gugatan baru. Kan masih ada waktu dua minggu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Tangerang tidak menerima gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Ustaz Yusuf Mansur. Gugatan senilai Rp 337 juta lebih itu pun kandas.

Ustaz Yusuf Mansur yang tengah berada di luar negeri, mengucap syukur. Terlihat dalam unggahan terbarunya, Ustaz Yusuf Mansur tak mau merayakan kemenangannya dengan sorak bahagia.

"Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja... "Menang tanpa ngasorake...". Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Ga ada lawan juga. Sodara semua. Dan... Sbb kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dg semua yang membenci, mencari gara2, mencari2 kesalahan, mencari2 aib dan keburukan, dan membuat narasi2 kayak apaan tau. Dan kemenangan juga bagi saya, adalah saat semua yang ditipu oleh penipu asli yang entah gimana itu, bisa diganti sama Allah berlipat2. Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan bener2 kebaikan2 dunia akhirat, dalam beragam bentuknya. Seperti iman, islam, kebahagiaan2 lain, panjang umur, lagi sehat wal afiyat, keluarga dan turunan2 yang baik2 saja, dsb," tulis Ustaz Yusuf Mansur.

"Terima kasih kepada semua pihak yang masih tetap percaya... Tetep mendukung... Tetap berprasangka baik... Dan mendoakan... Terima kasih. Hanya Allah Yang Bisa Balas," lanjutnya.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads