Ustaz Yusuf Mansur menang atas kasus gugatan menabung tanah yang melibatkan namanya. Hakim menolak gugatan tersebut sehingga memenangkan nama sang ustaz.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Majelis hakim membacakan putusan untuk Ustaz Yusuf Mansur yang mengabulkan eksepsi dan menolak gugatan dari penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima"kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Sidang putusan yang digelar hari ini merupakan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti, Ustaz Yusuf Mansur diduga telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana dihimpun dari proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur kemudian digugat dan diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.
Tak hanya kasus itu saja yang tengah menimpa sang ustaz. Ustaz Yusuf Mansur tengah menghadapi tiga gugatan perdata. Dua gugatan di antaranya adalah perbuatan melawan hukum yakni soal program menabung tanah, kasus wanprestasi investasi hotel, dan apartemen haji dan umrah.
Usai kabar menangnya Ustaz Yusuf Mansur, penggugat mengaku belum mengetahuinya.
"Kita belum tahu langkah selanjutnya," kata kuasa hukum penggugat, Asfa Davi Bya, di PN Tangerang.
Asfa menyebut akan berkoordinasi dengan para penggugat terlebih dahulu, termasuk kemungkinan diajukannya banding atau gugatan baru.
"Saya mesti berkoordinasi dulu dengan para penggugat. Apakah langkah yang akan kita lakukan itu banding atau kita akan mengajukan gugatan baru. Kan masih ada waktu dua minggu," ujarnya.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]