Andrena Isa Zega menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Isa Zega didakwa pasal berlapis.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang, Rabu (8/6/2022).
Selain itu, mantan manajer Lucinta Luna itu juga didakwa atas dugaan pencemaran nama baik.
"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit Hendradi.
Akibatnya, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Isa Zega turut hadir dalam sidang ini secara daring melalui aplikasi zoom dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, perkara ini berawal dari kasus penganiayaan yang dialami oleh Isa Zega, saat ia berada di sebuah kafe di kawasan Kalibata pada 3 November 2020 lalu
Atas kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka-luka memar pada bagian wajahnya.
Selanjutnya, Isa Zega membuat laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan pada 23 November 2021.
Setelah melalui proses hukum, Isa Zega kemudian dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.
Kesaksian itu dia sampaikan, para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga NM.
Namun, berdasarkan penyelidikan polisi Nikita Mirzani tidak terbukti menjadi dalang dibalik penganiayaan itu.
Kemudian, Nikita Mirzani melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.
(ahs/tia)