Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus mafia tanah yang menyeret keluarga Nirina Zubir. Mantan ART almarhumah ibunda Nirina, Riri Khasmita menjadi salah satu tersangka.
Agenda sidang hari ini merupakan kesaksian dari Nirina Zubir. Selain dirinya, sang kakak, Fadhlan Karim, dan adik bungsunya, Rizqullah Ramadhan, turut menjadi saksi dalam kasus ini.
Fadhlan Karim adalah saksi pertama yang mengungkapkan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Setelah mendengarkan kesaksian Fadhlan Karim, majelis hakim memastikan kepada terdakwa terkait kesaksian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riri Khasmita yang diketahui sebelumnya sebagai mantan ART almarhumah ibunda Nirina Zubir ternyata membantah pernah bekerja dan mengaku tidak pernah menerima gaji.
"Nggak yang Mulia, saya tidak pernah bekerja dan tidak digaji," bantah Riri Khasmita saat ditanya oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
![]() |
Lebih lanjut, Riri Khasmita menegaskan ia tidak bekerja dengan almarhumah ibunda Nirina Zubir dan hanya dipercaya untuk mengurus kos-kosan.
"Saya tidak bekerja di sana yang mulia," ujar Riri Khasmita.
Kemudian, ia mengaku walaupun sebagai pengurus kos-kosan, dirinya juga dituntut untuk membayar setiap bulannya.
"Membayar (kos). Saya membayar setiap bulan," pungkasnya.
Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. Riri Khasmita diduga menipu dan menyalahgunakan kepercayaan ibunda Nirina Zubir.
Riri Khasmita diduga membuat ibunda Nirina percaya surat-surat tanahnya hilang. Kemudian ibunda Nirina Zubir mengikuti saran Riri Khasmita untuk mengurus.
Setelah diminta mengurus surat-surat tanah yang disebut hilang, Riri Khasmita justru membaliknama aset tersebut menjadi namanya dengan dibantu 3 orang notaris PPAT Jakarta Barat yang juga menjadi tersangka.
Nirina Zubir dan keluarga baru mengetahui hal itu setelah sang bunda meninggal dunia. Diduga ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama rekannya.
Karena hal itu, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp17 miliar. Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami dan tiga notaris PPAT Jakarta Barat. Ia dan tersangka lainnya saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kelimanya diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama Edirianto, Faridah dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.