Aktris peran Nirina Zubir menghadiri sidang kasus mafia tanah yang diduga melucuti harta sang bunda. Nirina akan menjadi saksi dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pantauan detikcom, Nirina Zubir datang didampingi sang suami, Ernest Coklat dan kuasa hukumnya, Ruben Siregar pada pukul 10.32 WIB.
Sebelum memasuki ruang sidang, Nirina Zubir menyempatkan waktunya untuk menjawab pertanyaan dari awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sidang perdana (buat kami), kami baru dapat pemberitahuan, semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," kata Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Nirina Zubir Sampaikan Berita Kurang Baik |
Ini merupakan kali pertama Nirina Zubir datang ke pengadilan, ia merasa deg-degan menghadapi hal tersebut.
"Aku mau lihat, belum pernah ke pengadilan segala, ya kita lihat. Mungkin kita lihat nanti," tutur Nirina.
Sementara itu, menurut Ruben Siregar seluruh bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kliennya tinggal bersaksi di depan majelis hakim.
Hari ini memang hari yang ditunggu-tunggu oleh Nirina Zubir karena pada akhirnya kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya dapat berakhir di pengadilan.
Ia juga berharap terdakwa dapat mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Akhirnya yang ditungg-tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan. Kita berharap semoga dikasih seberat beratnya agar bisa memberikan efek jera, oknum notaris tidak ada lagi," pungkasnya.
Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama rekan-rekannya yang berprofesi sebagai notaris.
Karena hal itu, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp17 miliar.
Riri Khasmita pun ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami dan tiga notaris PPAT Jakarta Barat. Riri Khasmita dan tersangka lainnya saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
(ahs/pus)