Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Inara Rusli di kawasan Jakarta Barat pada Senin (16/3) lalu. Kegiatan ini terkait laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Olah TKP dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dengan melibatkan tim Inafis. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menyebut pihaknya bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
"Kalau pengolahan TKP atau pengecekan TKP itu kan ada prosedur. Prosedural daripada penyidik. Nah, kita sudah dikonfirmasi, kita berkoordinasi, nah kita nggak ada masalah. Buat kita pihak Inara tidak ada masalah," kata Daru di Polda Metro Jaya, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daru menegaskan tidak mempermasalahkan langkah penyidik dalam mengumpulkan barang bukti. Sehingga nantinya Inara tak masalah apabila ada pengambilan barang bukti.
"Mereka mau cek TKP, mau mereka melakukan misalkan mengambil barang yang menjadi nanti apa, sesuai dengan video tersebut, silakan. Buat kita nggak ada masalah. Sepanjang, silakan pihak penyidik membuktikan adanya terjadi perzinaan secara hukum," ungkapnya.
Menurutnya, olah TKP merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Nantinya akan ditentukan kategori delik perkara tersebut.
"Ini kan dalam rangka mengumpulkan barang bukti, apakah akan masuk dalam delik perzinaan atau tidak. Delik perzinahan di sini adalah delik secara hukum. Silakan saja itu pihak penyidik. Kami selalu terbuka dengan penyidik, selalu kooperatif apa yang mereka minta," jelasnya.
Terkait keberadaan video CCTV yang menjadi dasar penyelidikan, Daru menyebut kliennya mengakui adanya video tersebut. Namun ia membantah isi yang beredar di masyarakat.
"Video itu di sisi lain diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui. Dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri, itu tidak dilakukan," ujarnya.
Ia menegaskan meski dalam video tersebut terdapat interaksi seperti berpelukan, hal itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perzinaan secara hukum.
"Memang lagi disidik oleh penyidik," tambahnya.
Daru menekankan Inara Rusli hanya mengakui keberadaan video, bukan tuduhan perzinaan yang menyertai.
"Iya, dia mengakui video tersebut, tapi isi di dalam yang saat ini yang lagi berkembang di masyarakat katanya mereka melakukan perzinaan, itu dia tidak melakukan itu," pungkasnya.
(fbr/mau)











































