Marissya Icha Maju Terus Pantang Mundur Hadapi Medina Zein

Marissya Icha Maju Terus Pantang Mundur Hadapi Medina Zein

Muhammad Ahsan - detikHot
Selasa, 19 Apr 2022 20:00 WIB
marissya icha
Marissya Icha saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: febriyantino nur pratama/detikhot
Jakarta -

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Medina Zein terhadap Marissa Icha dalam waktu dekat akan masuk ke pengadilan.

Usai lebaran nanti, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh penyidik.

Hingga saat ini, Marissya Icha mengaku sudah menutup komunikasi dengan Medina Zein dan mengatakan akan kembali bertemu di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah menutup komunikasi (dengan Medina Zein), kita ketemu di pengadilan aja," kata Marissya Icha saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Marissya Icha juga menegaskan ia sudah siap untuk hadir di persidangan nantinya.

"Insyaallah sangat siap," tegas Marissya Icha.

Pada awalnya, Marissya Icha tidak menyangka kasusnya akan berakhir seperti ini.

Tapi, karena ia kecewa akan hasil mediasi, Marissya Icha berharap Medina Zein dapat diberikan hukuman seadil-adilnya agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya.

"Sebenarnya yang diharapkan tidak seperti ini, cuma pada saat mediasi kemarin membuat saya jadi sampai di titik ini. Jadi berharap dihukum seadil-adilnya agar tidak terjadi hal ini lagi selanjutnya," tutur Marissya Icha.

Senada dengan kliennya, Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum dari Marissya Icha berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya.

"Ancaman hukumannya 4 tahun, mudah-mudahan diberikan hukuman yang maksimal oleh hakim," ujar Ahmad Ramzy.

"Setahu saya pasal ini tidak bisa dilakukan penahanan, jadi mungkin setelah putusan, hakim bisa memberikan putusan yang sangat adil bagi klien saya," imbuhnya.

Medina Zein dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.




(wes/wes)

Hide Ads