Kapten Vincent sedang menjadi perhatian banyak orang. Beberapa orang melaporkan dirinya atas pengakuan sebagai korban dari binary option platform Oxtrade.
Kapten Vincent disebut mengikuti kegiatan trading yang sedang menjadi perhatian banyak orang. Akan hal tersebut Instagram Kapten Vincent langsung mendapatkan 'serangan' dari netizen.
Mereka semua menuliskan soal komentar soal keterkaitan Kapten Vincent tersebut dalam platform Oxtrade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bang, banyak doa aja bg. Kayaknya abg udah mulai resah hatinya," kata kaun dave****.
"Capt saya mau ikut kelas tradingnya nih, gmn caranya?" lanjut akun heytr****.
"Capt, dah udah dpt undangan pertemuan RT komplek blm?" tutur akun andjhe****.
"Kapten nomer 16 jadi masih aman kann??? Nunggu revan dulu yee kann... sabar ya kapten, pasti sampe giliran nya," ungkap akun jkeuyr****.
"Mampir kesini gara2 dpat bocoran , tapi masih adem ayem , semoga saja salah," jelas akun lainnya.
Sebelumnya beberapa orang mengaku menjadi korban dari Kapten Vincent. Salah satu korbannya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan hal ini.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade," kata Riswal Saputra, tim kuasa hukum korban, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Sementara ini total kerugian korban yang melapor mencapai puluhan juta rupiah.
"Untuk kerugian, sementara yang kami peroleh berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta," imbuh Riswal.
Tak hanya Federico Fandy, ada juga korban lain yang mengaku jadi korban Vincent Raditya, namun mereka harus melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.
Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
(wes/pus)