Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 28 Mar 2022 15:26 WIB
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty divonis 3 tahun penjara kasus CPNS bodong. Foto: (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Olivia Nathania hari ini menjalani vonis kasus penipuan CPNS. Ia divonis 3 tahun penjara atas kasus tersebut.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anak Nia Daniaty itu terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," imbuh hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonis Olivia Nathania 3,5 tahun penjara.

Ini cukup sesuai dengan doa dan harapan Nia Daniaty. Nia Daniaty saat mengisi Pagi Pagi Ambyar hari ini, berharap sang anak divonis lebih ringan dari tuntutan.



Simak Video "Hakim Kabulkan Gugatan Rp 8,1 M Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty"

(hnh/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork