Olivia Nathania hari ini menjalani vonis kasus penipuan CPNS. Ia divonis 3 tahun penjara atas kasus tersebut.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anak Nia Daniaty itu terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," imbuh hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonis Olivia Nathania 3,5 tahun penjara.
Ini cukup sesuai dengan doa dan harapan Nia Daniaty. Nia Daniaty saat mengisi Pagi Pagi Ambyar hari ini, berharap sang anak divonis lebih ringan dari tuntutan.
(hnh/pus)