Roy Marten Pertanyakan Tuntutan Jaksa
Senin, 22 Mei 2006 17:37 WIB
Jakarta - Senin (22/5/2006) sidang kasus penyalahgunaan psikotropika Roy Marten memasuki tahap pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa. Dalam pembelaannya, yang dibacakan oleh kuasa hukum sekaligus adiknya, Chris Salam, Roy mempertanyakan tuntutan jaksa.Pada sidang sebelumnya (10/5/2006), Jaksa Areif Aryadi menuntut Roy dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 juta. Tuntutan tersebut dinilai ayah Gading Marten itu tak adil."Saya ditangkap berdasarkan UU psikotropika, saya minta diadili berdasarkan pasal tersebut. Jangan ada dualisme," katanya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya.Lebih lanjut Roy menjelaskan dualisme yang dimaksudnya. Katanya ia tahu di kejaksaan ada tabel yang menunjukkan jumlah barang bukti (BB) dengan tuntutan. Dalam tabel tersebut misalnya, jika bb yang dimiliki oleh seorang terdakwa adalah 0-1 gram maka ia akan dituntut maksimal 1 tahun 3 bulan."BB yang didakwakan ke saya cuma 0,0 berapa gitu. Kok saya malah dituntut maksimal masih ditambah tiga bulan," tukas Roy yang Senin (22/5/2006) ini datang ke sidang dengan berbaju batik cokelat.Kata Roy sikapnya yang mempertanyakan tuntutan jaksa tersebut jangan dianggap ia minta diistimewakan. Dituturkannya ia hanya ingin pengadilan menghukumnya sesuai perbuatannya yang memang diatur dalam undang-undang."Saya letih," ucap Roy sebelum mengakhiri perbincangan. (eny/)











































