Polisi Perpanjang Waktu Penahanan Indra Kenz

Polisi Perpanjang Waktu Penahanan Indra Kenz

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 24 Mar 2022 16:17 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz Foto: YouTube Feni Rose Official
Jakarta -

Indra Kenz sudah 20 hari lebih berada di penjara. Kini, polisi memperpanjang masa penahanannya tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri mempepanjang masa penahanan Indra Kenz hingga 40 hari ke depan. Hal itu dilakukan demi kepentingan penyidik untuk melengkapi berkas Indra Kenz.

"Saudara IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahananya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan," saat ditemui di kantornya, Kamis 24/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," sambungnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz ditahan atas kasus binary option platform Binomo. Ia diduga melakukan tindak pidana judi online, penipuan hingga pencucian uang.

ADVERTISEMENT

Sederet saksi juga sudah diperiksa atas kasus itu, salah satunya adalah Rudy Salim. Ia mengaku kecewa dengan Indra Kenz.

Awalnya, Rudy Salim cukup bangga bisa mengenal Indra Kenz. Ia terkesima dengan anak muda yang bisa sukses di usianya.

"Nggak tahu kerjaan dia, saya pikir itu YouTuber keren kan, influencer keren 'murah banget', eh nggak tahu, tahunya begitu kan," ujar Rudy Salim usai diperiksa polisi di Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022).

Di sisi lain, Indra Kenz juga sering memamerkan kemewahannya. Rudy Salim pun mengomentari aksinya Indra Kenz tersebut.

"Selalu pamer kemewahan, dia belum pernah ketemu konglomerat beneran kayaknya," ungkap Rudy Salim.

(hnf/dar)

Hide Ads