Kasus CPNS bodong Olivia Nathania masih terus diproses di pengadilan. Selain heboh adanya dugaan permainan antara Olivia dan jaksa, kini muncul rekaman berisi percakapan diduga pengacara Olivia Nathania, Susan Agustina, dengan salah satu korban berinisial EP.
Rekaman itu berisi percakapan diduga antara pengacara Olivia Nathania dengan salah satu korban berinisial EP. Berikut isi percakapan diduga Susan Agustin dengan EP:
Pengacara Oi: Ini saya Bu Susan, kuasa hukum Olivia. Sekarang kamu kirim saya bukti transfer ke Olivia. Setelah itu, kirim nomor rekening kamu yang kamu transfer. Nanti saya kirim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangan ngomong ke kuasa hukum kamu. Nanti uang kita kembalikan. Udah jangan ngomong, nanti kamu kena charge lagi. Ini dari pihak keluarga mau kembalikan uang, dari Ibu Nia. Sekarang kirim ya. Jangan banyak omong ke yang lain, nggak usah. Yang penting kamu selamat, uang balik udah. Yang lain udah dibayar, tapi jangan ngomong ke pengacara, diam aja.
Tapi kamu nggak usah ngomong ke pengacara, diam saja. Nggak usah bilang atau saya sudah telepon, atau mengembalikan uang, nggak penting.
Korban: Siap
Pengacara Oi: Yang penting kamu aman. Saya udah koordinasi sama jaksa tadi. Sama ibu Dian. Saya mau beresin yang kamu punya. Udah, itu saja yang lain nggak. Kirim ya.
Percakapan itu diperdengarkan oleh kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Ya itu, kuasa hukumnya Oi melanggar kode etik. Dia sudah tahu bahwa EP punya pengacara, yang kedua dia sudah berkoordinasi dengan jaksa. Seharusnya posisi jaksa ada di pihak korban, bukan di pihak pelaku. Ini penting untuk ditelusuri," tegas Odie Hudiyanto.
"Kami duga kenapa mereka mengejar EP, karena itu akan jadi bukti yang akan diserahkan penasihat hukumnya Oi kepada hakim, bahwa kami niat baik loh mengembalikan uangnya korban," sambungnya.
Klarifikasi Pengacara Olivia Nathania
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susan Agustin akhirnya buka suara. Dilansir dari detiknews, Susan mengakui adanya komunikasi dengan EP pada 11 Maret karena ingin mengembalikan uang Rp 15 juta. Hal itu menurutnya sudah disampaikan ke majelis hakim.
"Ketua majelis hakim minta panitera pengganti untuk dicatat, permintaan kita sebagai kuasa hukum dan ketua majelis hakim tetap minta sidang hari Senin tanggal 14 Maret agenda tuntutan jaksa. Kalau pun teknisnya kita membayar kepada EP disampaikan saja di dalam pleidoi," ujar Susan kepada detikcom, Minggu (13/3/2022).
"(Olivia) minta nomor rekening EP karena Olivia mempunyai iktikat baik untuk mengembalikan uang tersebut. Dan EP mengatakan bahwa bukti transfer dan rekening sudah diserahkan pada kuasa hukumnya (Desi)," lanjut Susan.
Desi yang menjadi kuasa hukum EP sudah menyampaikan bukti transfer ke jaksa. Oleh karena itu, pengacara Oi menghubungi salah satu jaksa untuk meminta bukti transfer tersebut.
"Saya sebagai kuasa hukum Oi (panggilan Olivia) berhak meminta bukti tersebut dan dikirim lah oleh jaksa melalui WA chat. Bukti tersebut kita kirim ke Bu Desi ini bukti transfernya. Kami minta nomor rekening EP sesuai dengan transfer melalui BNI. Tetapi Bu Desi mengatakan kirim saja kepada kami sebagai kuasa hukum atau ke rekening adiknya. Akhirnya kami minta nomor rekening kuasa hukumnya EP yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Sampai saat ini belum dikirim," tutur Susan.
"Jadi mengenai kuasa hukum Oi ada kerja sama dengan jaksa itu hanya mengenai barang bukti transfer EP yang kami minta. Dan mengenai rencana pembayaran kepada EP itu sudah disampaikan di dalam persidangan dan terbuka untuk umum. Jadi Pak Odie (kuasa hukum korban, EP) jangan membuat opini dan rekayasa dan memfitnah seolah olah kuasa hukum Oi kerja sama dengan jaksa agar tuntutan Oi ringan," tegasnya.
(pus/dar)