Angelina Sondakh Bebas April 2022

ADVERTISEMENT

Angelina Sondakh Bebas April 2022

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 01 Mar 2022 09:27 WIB
Jakarta -

Angelina Sondakh dikabarkan bakal bebas tahun ini. Hal itu dibocorkan oleh pengacaranya, Krisna Murti.

Krisna Murti menyebutkan seharusnya, Angelina Sondakh sudah bisa bebas sejak beberapa bulan lalu. Akan tetapi, kebebasannya ditangguhkan karena tak bisa membayar uang denda.

"Uang pergantiannya itu ada Rp 2,5 miliar ditambah 1 juta dolar, ya kurang lebih sekitar segitu (Rp 4 miliar). Karena kekurangan uang itu, menjalani lagi masa tahanan," jelas Krisna Murti, pengacara Angelina Sondakh, ditemui di Jakarta.

Menjelang kebebasannya, Angelina Sondakh mengaku tak bisa tidur. 10 tahun mendekam di penjara bukan waktu sebentar.

"Mbak Angie apa nih yang dirasakan dalam waktu sudah mendekati-mendekati, waktu kebebasan? Pertama dia bilang, bercampur aduk bahkan sulit tidur. Karena kenapa? Ini satu dekade loh, sepuluh tahun. Nggak waktu sebentar, cukup lama," cerita Krisna Murti.

Setelah bebas nanti, Angelina Sondakh sudah mempunyai beberapa rencana. Angelina Sondakh ingin mengunjungi makam Adjie Massaid dan menghabiskan waktu dengan Keanu.

"Sujud syukur, nanti dia akan sujud syukur dahulu, terus dia akan mengunjungi ke makam Mas Adjie. Artinya ingin lebih dekat dengan Keanu, Oma, dan Opa. Keanu ketika ditinggal Mbak Angie umur masih berapa tahun," tuturnya.

Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK sejak 2012. Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya dengan hukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013.

Akan tetapi, Angelina Sondakh mengajukan banding dan justru membuat hukumannya makin berat. Hukumannya bertambah menjadi 12 tahun. Beruntung lewat Peninjauan Kembali (PK), hukumannya disunat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

(pus/nu2)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT