Sidang Olivia Nathania kembali bergulir. Sidang beragendakan saksi dari pihak korban dugaan penipuan CPNS.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang diawali dengan saksi pelapor bernama Karnu dan Agustin.
Sidang diawali dengan kesaksian dari Karnu. Hakim ketua mencecernya seputar dugaan penipuan CPNS yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian hakim mencecar pertanyaan kepada Agustin. Ia menjelaskan awal mula ditawari masuk CPNS oleh anak Nia Daniaty itu.
Di tengah-tengah sidang, hakim ketua marah. Ia melihat Olivia Nathania seenaknya ketika menjalani sidang.
Olivia Nathania terciduk hilang-hilangan dari kamera. Ia terlihat asyik makan dan minum ketika menjalani sidang virtual.
Hakim menegur Olivia Nathania. Ia menyemprot wanita yang akrab disapa Oi itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa Olivia bisa mendengar?," ujar hakim ketua, Senin (14/2/2022).
"Iya yang mulia bisa mendengar yang mulia," jawab Olivia Nathania.
"Walaupun ini persidangan secara daring. Saudara jangan seenaknya, saudara jangan sambil makan, sambil minum, menghilang dari layar. Perhatikan karena ini kepentingan saudara. Paham?," lanjut majelis hakim.
"Iya yang mulia, paham yang mulia," jawab Olivia Nathania lagi.
"Perhatikan persidangan ini saudara dengarkan," tukas hakim.
Sidang akhirnya dilanjutkan. Hakim melanjutkan pertanyaannya kepada Agustin.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Ia dipolisikan bersama suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar oleh orang bernama Karnu.
Karnu mengaku sebagai korban dari Olivia Nathania. Ia diduga menjadi korban dugaan CPNS yang ditawari oleh Olivia Nathania.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Dalam kasus dugaan penipuan itu, ternyata tak hanya Karnu dan Agustin. Sudah ada 225 orang yang diduga tertipu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
(hnh/wes)