Gus Miftah menjelaskan pemindahan makam yang dilakukan tanpa alasan jelas haram hukumnya di dalam Islam.
Namun, ia menambahkan, bukan berarti makam sama sekali tidak bisa dipindahkan. Pemindahan makam bisa dilakukan karena beberapa alasan.
Simak pernyataan Gus Miftah dalam video di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT