Lagi-lagi heboh rencana pemindahan makam Vanessa Angel oleh Doddy Sudrajat. Pengacara Doddy Sudrajat mengklaim semua perizininan dan administrasi sudah diselesaikan.
Meski keluarga Bibi Ardiansyah menentang, Doddy Sudrajat tetap ngotot. Doddy Sudrajat tegas mengatakan ingin memindahkan makam karena itu adalah wasiat almarhumah Vanessa Angel.
Kata Ustaz menyorot niat Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel. Alasan Doddy Sudrajat ingin memindahkan makam Vanessa Angel karena wasiat dan takut tanah wakaf makam almarhumah sekarang akan terkena pelebaran jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ustaz Zacky Mirza memberikan penjelasan soal kehebohan rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel. Berikut penjelasannya:
![]() |
Makam seseorang ketika sudah meninggal dunia maka haram dipindahkan kecuali alasan-alasan darurat, misalnya makam tersebut ada di pinggir sungai, di pinggir kali, di dekat tempat-tempat pembuangan sampah yang berdekatan dengan makam tersebut. Dikhawatirkan ada air yang merembes atau akan dirusak oleh aliran sungai tersebut. Itu boleh dipindahkan.
Tapi, ketika tidak ada alasan yang darurat, tidak ada sesuai unsur syariat maka haram hukumnya dan sudah disepakati oleh semua ulama untuk tidak memindahkan makam tersebut.
Baca juga: Kata Ustazah: Suami Boleh Pukul Istri? |
Dan, seandainya pun dipindahkan ada ketentuan atau syarat yang harus diperhatikan, di antaranya adalah supaya tidak merusak jenazah tersebut apalagi sampai mematahkan tulangnya. Karena ketika memindahkan jenazah kemudian mematahkan tulangnya maka hukumnya sama saja seperti mematahkan tulangnya ketika jenazah itu masih hidup. Artinya ketika memang darurat untuk dipindahkan itu harus dengan syarat betul-betul diperlakukan secara baik.
Kenapa membongkar makam betul-betul harus diperhatikan hukumnya? Apakah ini darurat atau tidak, karena khawatir ketika dibongkar jenazahnya ada beberapa aib dari tubuh jenazah yang akhirnya bisa kelihatan.
Dalam agama Islam ini jangankan orang yang hidup ya, orang yang sudah dikubur yang wafat saja betul-betul diperhatikan kemaslahatannya jangan sampai diabaikan.
Dalam beberapa kasus ada yang mengatakan ini wasiat dari almarhum atau almarhumah. Wasiat itu lebih ke bentuknya materi. Tapi selama tidak berbentuk materi, harta, maka wasiat itu boleh dijalankan, boleh tidak. Ketika ada yang meninggal, ini wasiatnya harus dikuburin di tempat jenazah dulu dilahirkan, tapi jaraknya jauh. Ini menyebabkan jenazah tidak cepat dikuburkan. Padahal di antara banyak hal yang harus disegerakan adalah mengubur jenazah atau mayat yang baru saja meninggal.
Urusan dipindahkan satu jenazah ketika dimakamkan bersama, menurut saya kalau pertimbangan darurat itu hal yang dibolehkan. Misalnya khawatir tempat pemakamannya ada di pinggir sungai atau tempat pembuangan sampah bisa membuat peziarahnya tidak nyaman. Tapi kalau alasan utama hanya sekadar wasiat karena mimpi, jangankan sekadar mimpi, walaupun ada orang yang berpesan sebelum meninggal ingin dikubur di sini, ingin dikubur di sana, itu sifatnya bukan terkait urusan materi dan harta maka mimpi dan wasiat itu boleh dijalankan atau tidak, dengan pertimbangan matang.
Misalnya, ketika dipindahkan justru mengganggu kemuliaan jenazah, bisa menampakkan aib-aib di tubuhnya. Itu yang harus dipertimbangkan secara matang.
Apa adanya saja sudah. Kalau sudah dimakamkan secara bersama mudah-mudahan tempatnya memang jauh dari alasan-alasan yang membuat makam itu dipindahkan dengan alasan darurat.
Ini pertama sudah dikuburkan berdampingan, artinya ketika orang tuanya hanya berdasarkan pada alasan wasiat boleh dijalankan atau tidak. Karena kalau sudah urusan membongkar makam ini, juga sudah berurusan dengan kehormatan jenazah tersebut. Kalau tidak ada alasan darurat biarkan apa adanya.
Kalaupun suatu saat ada pelebaran jalan itu pasti sudah diatur pemerintah sehingga secara hukum agama dan negara sudah dipikirkan karena demi kemaslahatan umum. Selama tidak ada alasan darurat atau hanya karena wasiat lebih baik dibiarkan pada tempatnya saja untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan jenazah.
(pus/wes)