Ceramah Oki Setiana Dewi dianggap menormalkan KDRT ketika menceritakan kisah istri yang dipukul wajahnya oleh suami. Saat itu, sang istri memilih tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya hingga membuat hati suami luluh.
Banyak netizen yang menegaskan KDRT tetap adalah sebuah kekerasan dan harus dilaporkan.
Kata Ustazah kali ini akan menjelaskan boleh atau tidaknya, suami memukul istri menurut pandangan Islam. Ustazah Syifa dilansir dari Islam Itu Indah Trans TV, memberikan penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ustazah Syifa menjelaskan, istri boleh dipukul suami apabila nusyuz. Nusyuz di sini adalah ketika sang istri mulai meninggalkan kewajibannya terhadap suami.
Akan tetapi, suami juga tidak boleh begitu saja memukul istri. Dalam Islam ada tahapan-tahapan yang harus dilewati sang suami sebelum memukul istri.
Berikut penjelasan lengkap Ustazah Syifa:
Apakah boleh seorang suami memukul istri atau bermain tangan ketika sedang menasihati atau marah kepada istrinya?
Jadi yang harus kita pahami pertama adalah bahwa istri itu boleh dipukul kalau dia nusyuz. Itu dalam surat An Nisa ayat 34. Tapi, ternyata yang nusyuz di sini bukan cuma istri. Dalam agama ada nusyuznya suami. Apa nusyuz-nya suami?
Dalam kitab Raudlatut Tholibin wa Umdatul Muftiyin Imam Nawawi menjelaskan, ada dua nusyuz-nya suami.
Pertama, jadi suami yang tidak kasih nafkah, suami yang tidak membagi gilirannya kepada istri jika dia berpoligami. Maka ini nusyuz.
Kedua, jadi yang kedua itu adalah nusyuz-nya suami kalau dia berbuat buruk kepada istrinya. Dia tidak memperlakukan istrinya dengan baik, bahkan dia memukulnya tanpa sebab. Maka ini dia nusyuz.
Jadi ada suami kalau marah sama istri dikit-dikit mukul, atau bencanda sama istri mukul. jadi suami itu boleh memukul istri dengan satu syarat, dengan catatan-catatan sesuai dengan yang diajarkan dalam Al Quran.
Dalam surat An Nisa, ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Jadi ada tiga. Ada tiga tahapan yang harus dilewati oleh para suami, para ibu yang di rumah.
Pertama, 'fa'iẓụhunna' kalau istri kita buat salah, istri kita nggak taat sama kita, nasihati dulu dengan cara yang lembut, dengan cara beradab.
Sudah dinasihati, tapi istrinya tetap tidak mendengar, 'wahjurụhunna fil-maḍāji'i'. Tinggalkan di tempat tidurnya. Pisah ranjang dulu. Istri nggak ada suami di tempat tidur, kadang-kadang kita sedih. Ya Allah biasanya ada yang kita peluk, ini nggak ada. Itu menjadi perenungan, jadi hal yang bisa dipikirkan oleh istrinya.
Sudah dinasihati, sudah ditinggalkan di ranjangnya, ternyata istri belum juga sadar dengan kesalahannya baru 'waḍribụhunna', baru dipukul boleh.
Baca juga: Kata Ustaz: Cara Transgender Bertaubat |
Tapi bagaimana pukulan yang dianjurkan dalam Islam? Jadi dalam Syarah Al Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan ada pukulan-pukulan yang bersyarat yang bisa dilakukan suami ke istri.
Pertama, pukulan ini tidak melukai. Jadi kalau ada suami marah kepada istrinya, dia memukul, melukai, sampai berdarah,, bengep, benjol, sampai istrinya masuk rumah sakit, bahkan sampai meninggal, ini pukulan yang tidak sesuai syariat atau ajaran agama.
Kedua, pukulannya itu tidak menyakiti hati istrinya. Jadi gara2 dipukul istrinya makin ngambek, makkin marah, perdebatan makin panjang rumah tangga makin hancur. Ini menyakiti tidak diperbolehkan.
Ketiga, pukulannya itu tidak boleh menggunakan benda-benda tajam atau dengan tangan. Jadi yang diperbolehkan, bahkan Imam Nawawi mengatakan alangkah dengan baiknya dengan cara dipecut oleh sarung tangan. Jadi kalau suami marah mukulnya dengan sarung tangan. Itu juga mukulnya dengan sayang. Bukan seperti kuda dipecut. Boleh juga dengan tangan, tapi pelan-pelan dengan kasih sayang.
Baca juga: Kata Ustaz: Jangan Pernah Merasa Memiliki |
Syarat terakhir, yang dipukul tidak boleh bagian alat vitalnya atau bagian wajahnya. Kecantikan wanita itu kan terletak pada wajah. Andaikan wajah dipukul, alat vital dipukul, maka kehormatan wanita kebaikan wanita, kecantikan wanita itu akan hilang karena perlakuan suaminya.
Oleh karenanya para muda-mudi di luar sana, sebelum menikah belajar ilmu rumah tangga. Ilmu bukan cuma ilmu dunia, ilmu agama, tapi ilmu berkeluarga bagaimana hak suami kepada istri, bagaimana kewajiban suami kepada istri atau sebaliknya. Kalau sebelum menikah para suami atau istri sudah mendalami ilmu tentang keluarga tentang jadi orang tua, tentang jadi suami, tentang jadi istri, insyaallah keluarganya sakinah mawaddah warahmah insyaalllah Allah kasih kemudahan dihindarkan dari perbuatan kasar seperti itu.
Simak Video 'Polemik Ceramah Oki Setiana Dewi Terkait KDRT':