Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hasil tes urine nya telah dinyatakan positif mengandung narkotika.
Dari kasus tersebut, Ardhito Pramono disangkakan pasal dan Undang Undang Narkotika.
Dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022) Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menyatakan pasal-pasal yang disangkakan pada Ardhito Pramono.
"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
Dengan kata lain, Ardhito Pramono dalam kasus ini terancam dipenjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Zulpan juga menjelaskan barang bukti yang didapatkan dari penangkapan Ardhito Pramono.
Polres Metro Jakarta Barat atas penangkapan ini mendapat 2 paket klip berisi dengan total berat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam dengan resep dokter, dan 1 unit ponsel.
"Barang bukti yang diamankan terkait dengan tindak pidana ini, 2 paket klip berisi ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, 1 hp tersangka," tutur Zulpan.
Lalu lebih lanjut, Ardhito Pramono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Zulpan.
(pig/nu2)