Kata Ustaz: Transplantasi Rambut Menurut Islam

Kata Ustaz: Transplantasi Rambut Menurut Islam

Tim detikcom - detikHot
Kamis, 13 Jan 2022 06:00 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS) meninggalkan gedung KPK. Ia mengatakan kehadirannya untuk mengisi tausiyah tentang penguatan mental di tubuh lembaga antirasuah itu.
UStaz Abdul Somad memberikan penjelasan soal pandangan Islam tentang transplantasi rambut Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Transplantasi rambut mungkin menjadi hal yang asing untuk sebagian orang. Akan tetapi, belakangan beberapa artis melakukan transplantasi rambut.

Kevin Aprilio pertama kali mengumumkan dirinya melakukan transplantasi rambut. Kevin Aprilio punya alasan tersendiri melakukan transplantasi rambut, yakni ingin menyempurnakan penampilan.

Putra Addie MS dan Memes itu melakukan transplantasi rambut pada bagian depan. Dia juga menumbuhkan rambut agar mempunyai brewok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata jejak itu diikuti juga oleh Anang Hermansyah. Saat liburan ke Turki Anang Hermansyah juga melakukan transplantasi rambut.

Dalam channel YouTube Atta Halilintar, Anang Hermansyah mengeluhkan rambutnya yang mulai menipis. Untuk melakukan transplantasi rambut, Anang Hermansyah mengguduli kepalanya.

ADVERTISEMENT

Selain Anang, Atta Halilintar juga melakukan transplantasi rambut. Akan tetapi, Atta Halilintar tidak menggunduli kepalanya. Dia melakukan transplantasi rambut pada bagian depan kepalanya.

Melihat proses transplantasi rambut, Kata Ustaz mencari pandangannya dalam Islam. Ustaz Abdul Somad atau UAS memastikan transplantasi rambut boleh dilakukan.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS):

Boleh. Karena bukan mengubah ciptaan Allah.
Tapi masuk kategori:
1. Pengobatan
2. Mengembalikan ke bentuk asal

Ustaz Abdul Somad juga memberikan jawaban dengan referensi dari General Iftaa Departement The Hashemite Kingdom of Jordan. Berikut penjelasannya:

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam. Semoga salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan atas semua keluarga dan sahabatnya.

Transplantasi rambut adalah tindakan yang tidak mengubah ciptaan Allah; melainkan pengobatan untuk mengembalikan apa yang telah Allah ciptakan.

Ini adalah salah satu isu kontemporer yang muncul karena perkembangan ilmiah dan kognitif. Ditetapkan oleh para ahli hukum bahwa segala sesuatu pada prinsipnya halal selama tidak ada larangan melalui teks atau syariah dan tidak ada yang merugikan atau dirugikan. Jika transplantasi rambut memenuhi persyaratan ini, maka diperbolehkan.

Mengenai bedah kosmetik, Keputusan No. (173/2007) yang dikeluarkan oleh International Islamic Fiqh Academy menyatakan: "Dibolehkan melakukan bedah kosmetik, yaitu daruriyyah (kebutuhan) dan hajiyyah (kenyamanan sebagai pelengkap atau kebutuhan), seperti menghilangkan cacat karena luka bakar, kecelakaan, penyakit, dan sejenisnya. Misalnya cangkok kulit dan transplantasi rambut bagi wanita yang mengalami kerontokan rambut."

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan transplantasi rambut dengan menggunakan rambutnya sendiri. Keputusan No. (26/1988) yang dikeluarkan oleh International Islamic Fiqh Academy menyatakan, "Dibolehkan memindahkan organ dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh yang sama, selama manfaat yang diharapkan dari prosedur ini lebih besar daripada kerugian yang ditimbulkannya. Ini juga dengan ketentuan bahwa tujuannya adalah untuk mengembalikan organ yang hilang atau menghilangkan cacat yang menyebabkan kerusakan fisik atau psikologis."

Tidak ada dosa bagi laki-laki atau perempuan memakai rambut palsu dengan syarat tidak terbuat dari rambut manusia atau najis, dan tidak digunakan sebagai sarana penipuan yang membuat orang tua tampak lebih muda.




(pus/nu2)

Hide Ads