Rachel Vennya Ucapkan Selamat Tinggal 2021: Tahun Terberat!

Rachel Vennya Ucapkan Selamat Tinggal 2021: Tahun Terberat!

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Kamis, 06 Jan 2022 08:39 WIB
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12).
Rachel Vennya saat menghadiri sidang kabur dari karantina. Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Rachel Vennya mengucapkan selamat tinggal untuk 2021. Ia mengatakan di 2021 ini adalah tahun terberatnya. Hal tersebut terlihat dalam Instagram miliknya.

"Selamat tinggal 2021, tahun terberat yang dipenuhi banyak kehilangan, kekecewaan, dan penyesalan yang tergabung di tahun yg sama," tulis Rachel Vennya dalam Instagram miliknya.

Dalam tulisannya, Rachel Vennya juga menuliskan harapan di 2022. Ia berharap di tahun yang baru ini semuanya akan belajar lebih bijak dan lebih tenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berharap di tahun 2022 bisa lebih tenang, lebih bijak dalam mengambil setiap keputusan, bisa belajar berserah dan menerima bahwa hari hari berat pasti akan datang, dan sedikit demi sedikit akan terlewati," sambungnya lagi.

ADVERTISEMENT

Postingan itu langsung mendapatkan banyak likes dari netizen. Tapi untuk kolom komentar, Rachel Vennya masih menutupnya.

[Gambas:Instagram]



Seperti diketahui pada 2021, Rachel Vennya mengalami beberapa kejadian yang cukup membuat hidupnya menjadi sorotan. Mulai dari perceraiannya dengan Niko Al Hakim sampai menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina.

Dalam sidang kabur dari karantina yang sudah diputus, majelis hakim menyatakan selebgram Rachel Vennya bersalah kabur dari karantina terkait pencegahan Corona atau COVID-19. Selain Rachel, ada tiga orang lainnya yang juga dihukum dalam kasus ini.

Tiga terdakwa lainnya ialah kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, manajernya, Maulida Khairunnisa, dan seorang staf DPR nonaktif, Ovelina Pratiwi. Sidang kasus kabur dari karantina ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten.

Di sidang tersebut, terungkap Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp 40 juta untuk memuluskan aksinya kabur dari karantina. Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.

Rachel Vennya awalnya dituntut hukuman 4 bulan penjara. Namun, hukuman itu tak perlu dijalani alias masa percobaan.

Jaksa menyatakan Rachel Vennya harus menjalani hukuman penjara itu jika dalam masa percobaan 8 bulan terbukti bersalah kembali melakukan tindak pidana. Selain itu, jaksa juga menuntut Rachel Vennya membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim kemudian menyatakan Rachel Vennya terbukti bersalah melakukan tindak pidana, 'Tanpa hak atau melawan Turut serta melakukan perbuatan yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat'.

Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan hukuman itu tak perlu dijalani atau hukuman percobaan. Hakim memberi masa percobaan selama 8 bulan salah satunya karena Rachel Vennya dianggap sopan.

Hal yang meringankan hukuman Rachel Vennya kembali heboh. Banyak pihak yang mencibir, hanya dengan berlaku sopan bisa tidak dipenjara.




(wes/pus)

Hide Ads