Sikap Komnas Perlindungan Anak Soal Aduan Doddy Sudrajat

Sikap Komnas Perlindungan Anak Soal Aduan Doddy Sudrajat

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 24 Des 2021 15:12 WIB
H Faisal dan Doddy Sudrajat saat menjalani sidang Hak asuh putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky Andriansyah Selasa (30/11/2021).
Sikap Komnas Perlindungan Anak Soal Aduan Doddy Sudrajat. (Foto: DONNY/detikcom)
Jakarta -

Doddy Sudrajat hari ini mendatangi Komnas Perlindungan Anak. Dikatakan Arist Merdeka Sirait selaku ketua kedatangan Doddy Sudrajat untuk berkonsultasi perihal belum berjumpa dengan Gala dan juga soal adanya dugaan eksploitasi anak.

"Satu hal yang disampaikan oleh Pak Doddy itu adalah mendiskusikan posisi Gala sebagai cucunya, menyampaikan hal-hal yang sifatnya keberatan terhadap proses pengasuhan Gala yang saat ini dilakukan oleh besannya Pak Doddy, Pak Faisal, ya. Hari ini ingin berkonsultasi, tadi kami sudah berbicara dengan Pak Eri dengan Pak Doddy mengenai pengasuhan," kata Arist Merdeka Sirait di kantornya, kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/12/2021).

Merespons kedatangan Doddy dan pengacaranya, Arist menyebut soal hak asuh anak seharusnya dilakukan secara bersamaan dari pihak Doddy maupun H Faisal. Hal itu tentu memperhatikan kenyamanan Gala tanpa mengganggu tumbuh kembangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap Komnas Perlindungan Anak dalam perspektif perlindungan anak, pengasuhan itu harus dilakukan secara bersama di mana anak itu nyaman, karena dia masih batita, masih satu setengah tahun," ungkapnya.

"Jadi dalam perspektif perlindungan anak, saya sampaikan di mana Gala itu nyaman dan enjoy. Biarkan dia tumbuh berkembang dalam posisi itu dan orang di sekitarnya termasuk Pak Doddy, keluarga besarnya, termasuk keluarga Pak Faisal itu mengkondisikan. Agar anak itu bertumbuh dan berkembang dengan baik," beber Arist.

ADVERTISEMENT

Arist juga meminta seharusnya tak ada penetapan pengadilan soal perwalian yang tengah diperjuangkan kedua belah pihak di meja hijau.

"Tidak perlu ada permintaan penetapan pengadilan misalnya. Ini hak perwaliannya kepada siapa dan siapa, dalam perspektif perlindungan anak biarkan Gala, di mana dia berada dan senang dan orang sekitarnya harus memfasilitasi itu dan tidak ada yang satu dan lain menghambat itu," pungkas Arist.

(fbr/mau)

Hide Ads