Jaksa Pertanyakan Bukti Chat Minta Rp 300 Juta yang Disebut Ammar Zoni Dihapus

Jaksa Pertanyakan Bukti Chat Minta Rp 300 Juta yang Disebut Ammar Zoni Dihapus

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 26 Feb 2026 14:13 WIB
Ammar Zoni menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Ammar Zoni disebut Jaksa tak bisa buktikan tuduhan oknum minta Rp 300 juta demi kasus selesai. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dan lima orang lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Ammar, tapi tak satu pun saksi hadir.

Dalam persidangan, Ammar diminta membuktikan dalilnya yang menyebut sempat ada permintaan uang sebesar Rp 300 juta dari seorang oknum demi menyelesaikan perkara yang menjeratnya.

Namun, Ammar dinilai belum bisa membuktikan adanya permintaan Rp 300 juta dalam percakapan chat yang ditunjukkan di persidangan. Dalam sidang, jaksa mempertanyakan bukti percakapan yang dibacakan Ammar dari ponselnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada intinya gak ada kata-kata Rp 300 juta di situ ya?" tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Ammar Zoni di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menyebut kalimat terkait nominal itu telah dihapus oleh seseorang bernama Pipin, yang dia sebut menjadi perantara dugaan suap. Ammar juga sempat meminta bukti percakapan kepada kekasihnya, dr Kamelia, dengan Pipin terkait permintaan tersebut, tapi hasilnya nihil.

"Ehm... ada, tapi dihapus Bu," jawab Ammar.

"Mana dihapus? Mana ininya (bukti chat) Rp 300 juta itu biar negara ini tahu. Katanya minggu lalu, ada pernyataan 300 juta, kenyataannya gak ada, kita mau bukti. Kalau gak ada, berarti bohong," tegas jaksa.

Ammar mengakui di dalam ponselnya tidak ditemukan angka tersebut.

"Di cek di HP gak ada angka Rp 300 juta, itu gak ada. Cuma kan kita bisa (tahu)," ujar Ammar merasa ada kalimat permintaan suap itu.

Jaksa kembali mengingatkan pada sidang sebelumnya Ammar menyebut memiliki bukti percakapan terkait nominal tersebut. Memang dalam sidang itu Ammar juga membaca percakapan, tapi tak ada nominal Rp 300 juta itu.

"Tapi minggu lalu kamu menjelaskan kan ini ada..., 'Saya mau menyerahkan bukti ada percakapan antara Pipin dengan Yossi mengenai uang 300 juta'. Tapi ini gak ada. Dan di situ juga dicek langsung di HP gak ada," kata jaksa.

Sidang pun berlanjut dengan pendalaman bukti percakapan yang akan dicetak ulang untuk diverifikasi di persidangan berikutnya.




(fbr/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads