Ammar Zoni Tak Bisa Buktikan Dugaan Suap Rp 300 Juta dari Oknum di Kasus Narkoba

Ammar Zoni Tak Bisa Buktikan Dugaan Suap Rp 300 Juta dari Oknum di Kasus Narkoba

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 26 Feb 2026 13:12 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Persidangan berlangsung panas setelah seorang saksi mengungkap dugaan adanya peredaran narkotika di dalam R
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Reevanza
Jakarta -

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Ammar, namun tak satu pun saksi hadir.

Dalam persidangan, Ammar juga diminta membuktikan dalilnya yang menyebut sempat ada permintaan uang sebesar Rp 300 juta dari seorang petugas untuk menyelesaikan perkara yang menjeratnya.

Namun, Ammar dinilai belum bisa membuktikan secara eksplisit adanya permintaan Rp 300 juta dalam percakapan chat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ia menyebut kalimat terkait nominal itu telah dihapus oleh seseorang bernama Pipin, yang disebut-sebut menjadi perantara dugaan suap. Ammar juga sempat meminta bukti percakapan antara kekasihnya, dr Kamelia, dengan Pipin terkait permintaan tersebut namun hasilnya nihil.

Usai sidang, Ammar menjelaskan soal chat yang sempat dibacakan di ruang sidang.

"Kita udah bisa melihat sendiri kalau orang... menurut saya sih hanya orang bodoh ya, yang dia nulis di chat, dia juga kan pasti udah tahu ya. Namanya juga dia oknum polisi gitu ya kan, dan pengacara gitu kan, yang dipilih sama mereka. Pastinya dia nggak akan menyebutkan secara Rp 300 juta di dalam WhatsApp gitu lo," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (26/2/2026).

Ia menyebut, dalam percakapan itu terdapat ajakan untuk bertemu langsung guna membahas persoalan tersebut. Ia juga mengaku tahu betul nomor oknum tersebut.

"Nah tapi dia di situ kan kita udah bisa melihat kalau percakapan yang tadi saya bacakan, kalau di situ ada mengadakan pertemuan. Dia mengajak pertemuan gitu kan... mengajak ketemuan untuk ngebahas langsung gitu," sambungnya.

Menurut Ammar, keberadaan percakapan tersebut sudah cukup menjadi petunjuk.

"Kalau bicarakan tapi tidak ada Rp 300 juta-nya di situ segala macam dan lain-lain, terus buat apa? Buat apa adanya percakapan itu? Ya sebenernya itu aja sih sebenernya logikanya gitu lo," ungkapnya.

Ammar juga mengungkapkan, permintaan uang tersebut disebut memiliki tenggat waktu satu minggu. Namun, tak bisa disanggupi karena ia berada di sel pengasingan.

"Saya ditaruh di sel pengasingan, makanya kenapa kemarin diminta untuk segera keluarkan saya dulu dari selti gitu kan. Ada percakapannya gitu. Nah jadi ya... ya setelah itu ya udah nggak ada kabar lagi apa-apa gitu lho," jelasnya.

Ia menegaskan, hal itu menjadi bagian dari upayanya dalam membuktikan dugaan permintaan uang tersebut.

"Iya pembuktian yang jelas gitu ya kan. Kita kan akan berupaya dengan apa yang sesuai dengan yang kita bicarakan di awal gitu lho," katanya.

Terkait ketidakhadiran saksi dari pihaknya, Ammar mengaku kecewa. Ia menyebut saksi tersebut memiliki bukti penting.

"Maksudnya karena, saksi sudah punya kuncinya di situ. Dan sudah disurvei juga gitu ya kan, tadi malam gitu kan sudah di-crosscheck. Dari dia punya bukti kalau memang ada foto dan video kita dipukulin. Nah itu yang sebenernya saya pengen. Cuma mungkin kata Om Jon (kuasa hukum) nanti bisa dilakukan di pledoi. Di pledoi disertakan itu foto dan videonya," tuturnya.

Ammar menyebut, saksi yang tidak hadir tersebut berasal dari pihak rekan yang sempat bersama dirinya saat menjalani hukuman.




(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads