Digugat Lagi Terkait Duit Ratusan Juta, Ustaz Yusuf Mansur: Benar Langkah Ini

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 15 Des 2021 11:52 WIB
Ustaz Yusuf Mansur anggap langkah 12 orang yang menggugat dirinya benar Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur digugat lagi ke Pengadilan Negeri Tangerang. 12 orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus wanprestasi.

Adanya gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur memberikan tanggapan melalui unggahannya di Instagram. Menurutnya sejak tahun 2000 sudah ada gugatan dan ditolak.

"Gini2 emang. sejak tahun 2000 belasan... 2020, gugat, dan ditolak," tulis Ustaz Yusuf Mansur dilihat, Rabu (15/12/2021).

Ustaz Yusuf Mansur menegaskan akan menghadapi gugatan tersebut. Dia bahkan memuji langkah 12 orang tersebut sudah benar.

"Ya, kita hadepin aja. udah bagus ini. bener langkah ini. insyaaAllah khair... kita berdoa u/ beliau2 dan semua yg terlibat. dapet kebaikan Allah," ungkapnya.

"Saya siap salah jika dinyatakan salah. dan apa yg jadi PR, tanggung jawab, lusinan udah saya beri penjelasan di IG, hehehe. dan lain2 jalan. bhw insyaaAllah kita akan selesaikan sempurna. doain aja rizkinya ada," tukas Ustaz Yusuf Mansur.

Belakangan Ustaz Yusuf Mansur juga diterpa dengan tuduhan menipu. Tak ambil pusing, Ustaz Yusuf Mansur menganggap itu semua ujian.

"Narasi dibawa ke penipuan, itu juga dari Allah, jd ujian aja. insyaaAllah bukan salah mereka. mereka hanya dipilih Allah. saya yg kudu bener jadi orang. met sit. met aym4surah di sore hari... sambil nyeruput teh/kopi, dan pisang goreng... izin Allah... salam sama keluarga ya. minta doanya...," tutup Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 orang penggugat tidak cuma menggugat Ustaz Yusuf Mansur. Ada dua tergugat lainnya, yaitu PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno.

12 penggugat menginginkan Ustaz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya, membayar kerugian materiil, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II (UYM) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II (UYM), yaitu sebesar Rp 111.360.000. Sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000.

Selain itu para penggugat ingin para tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur membayar sekaligus dan tunai ganti rugi immateriil yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.



Simak Video "Video: Ustaz Yusuf Mansur Batal Bayar Gugatan Rp 98, 7 Triliun"

(pus/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork