Bobby Joseph bukan cuma pengguna narkoba. Sang artis juga disebut sebagai perantara jual beli barang terlarang tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya E. Zulpan saat konferensi pers.
"Yang bersangkutan juga sebagai perantara narkoba jenis sintetis, yaitu jenis Gorilla," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby Joseph melakukan transaksi narkoba lewat media sosial. Ia disebut punya akun untuk hal tersebut.
"Yang bersangkutan juga memiliki akun untuk menyediakan narkoba bagi yang membutuhkan," tutur Zulpan.
Baca juga: Klise! Ini Alasan Bobby Joseph Pakai Sabu |
Polisi menyebut Bobby Joseph menjual narkoba ke kalangan tertentu. Masalah aliran transaksi itu pun tengah didalami pihak berwajib.
"Kalangan tertentu, masih didalami, kita ada rekam jejak digital, namun kita belum akan sampaikan untuk saat ini," kata Zulpan.
Artis Bobby Joseph ditangkap polisi karena sabu. Kepada polisi, ia mengungkapkan alasan memakai barang terlarang tersebut.
Bobby Joseph dikatakan memakai sabu untuk menambah energi. Selain itu, ia disebut butuh barang terlarang tersebut agar bisa fokus.
"Menambah stamina, fokus kerja, dan sebagainya," ujar Zulpan.
Kejadian Bobby Joseph ditangkap berawal pada Kamis malam, 9 Desember berdasarkan aduan dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Lalu Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti kasus tersebut, namun transaksi ini dipindahkan tempatnya di Kalideres, Jakarta Barat.
"Lalu dilakukan penangkapan, yang ditangkap pada saat itu adalah saudara Bobby Joseph, ditangkap Jumat dini hari pukul 01.30 malam. Adapun barang bukti yang disembunyikan dalam rokok kemudian dibungkus plastik yaitu sabu seberat 0,49 gram," tutur E. Zulpan.
"Kemudian saat dites dia positif sabu. Yang bersangkutan mengakui telah menggunakan narkoba sejak tahun 2015," lanjutnya.
Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh kepolisian.
Ancaman pidana untuk Bobby Joseph paling singkat empat tahun. Maksimal hukuman 20 tahun.
(mau/nu2)