Rachel Vennya Kabur Karantina: Viral, Minta Maaf hingga Tak Ditahan

Rachel Vennya Kabur Karantina: Viral, Minta Maaf hingga Tak Ditahan

Tim Detikhot - detikHot
Sabtu, 11 Des 2021 12:05 WIB
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12).
Rachel Vennya terbukti bersalah namun sama sekali tidak ditahan. Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Kasus Rachel Vennya yang terbukti melakukan pelanggaran kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Rachel Vennya Cs tidak ditahan.

Putusan yang diketok palu oleh pengadilan itu berlangsung pada Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya tak sendirian, namun kasus itu berlangsung bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida.

Mereka divonis 4 bulan penjara dan 8 bulan masa percobaan namun putusan itu tidak membuat sang selebgram dan kedua orang yang kabur itu berada di balik jeruji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut perjalanan panjang kisah kaburnya Rachel Vennya yang membuat heboh dan geram netizen se-Indonesia, seperti dirangkum detikHOT:

1. 18 September 2021: Tiba di Indonesia

Rachel Vennya bersama dua orang rombongannya yakni kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida tiba di Tanah Air pada 18 September 2021 pukul 00.30 WIB. Saat itu, di bagian bagasi mereka menemui seorang petugas bernama Ovelina.

ADVERTISEMENT

Dari situ, mereka diminta oleh seorang petugas untuk menumpang Damri menuju Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Tiba di Wisma Atlet, mereka hanya didata sebagai penghuni dan sama sekali tidak menginap di lokasi tersebut. "Sampai di wisma, saya turun tapi langsung pindah ke mobil saya untuk pulang," ungkap Rachel Vennya.

2. Cuitan Netizen Viral

Kehebohan yang dibuat oleh Rachel Vennya bermula dari seorang pengguna Instagram yang komentarnya diunggah ulang akun @playitsafebaby.

Orang itu mengklaim merupakan seorang petugas administrasi yang memasukkan data Rachel Vennya saat mendaftar sebagai penghuni Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Barat.

"Kenapa gue kesal sama dia (Rachel)? Karena dia dengan mudahnya lolos karantina. Sedangkan banyak di sini para TKW yang sudah berumur terpaksa karantina 8 hari, ada orang tuanya yang meninggal, anak meninggal tapi terpaksa harus 8 hari. Sedangkan ini orang dengan enaknya cuma 3 hari," tulis netizen tersebut.

Dari unggahan tersebut, kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina pun menjadi viral. Dia sampai menghilang dari media sosial dan baru muncul di channel YouTube Boy William.

3. 14 Oktober 2021: Minta Maaf

Setelah kegaduhan tiada henti, Rachel Vennya tiba-tiba muncul ke akun Instagram dan mengunggah permintaan maaf di Stories terbarunya.

"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," buka Rachel Vennya dalam unggahannya, seperti dilihat detikcom.

"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," sambungnya.

Permohonan maaf ini terjadi sampai yang kedua kali ketika Rachel ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca halaman berikutnya)

Simak Video 'Vonis 4 Bulan Penjara dan 8 Bulan Masa Percobaan untuk Rachel Vennya Cs':

[Gambas:Video 20detik]



4. 3 November 2021: Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada Rabu (3/11), Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina.

Selain itu, satu orang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP juga ditetapkan tersangka oleh polisi. Tersangka OP diketahui berperan dalam membantu kaburnya selebgram itu dari karantina di RSDC Pademangan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman hukuman berada di bawah 5 tahun. "Nggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

5. 10 November 2021: Rachel Vennya Cs Dihukum 4 Bulan Bui tapi Tidak Ditahan!

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang diumumkan pada Jumat (11/12/2021) setelah beberapa kali sidang. Rachel Vennya Cs dinyatakan hukuman 4 bulan bui dan 8 bulan masa percobaan.

Namun mereka sama sekali tidak berada di balik jeruji besi. Mereka hanya diwajibkan untuk wajib lapor saja.

Hakim menyatakan Rachel Vennya dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar aturan karantina COVID-19 tapi ada hal yang meringankan. Salah satunya, dia jujur terhadap perbuatannya termasuk memberikan Rp 40 juta kepada oknum yang membantunya.

Rachel Vennya Cs juga dinyatakan hasil tes antigennya negatif tapi karena dia adalah seorang publik figur seharusnya bisa menjadi contoh yang baik.

(tia/wes)

Hide Ads