Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, selebgram Rachel Vennya, pacarnya Salim Nauderer, dan sang manajer Maulida Khairunnisa, selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (2/12/2021) pukul 17.10 WIB.
Ketiganya divonis penjara selama 4 bulan namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan masa percobaan 8 bulan.
Usai sidang, Rachel Vennya berjalan keluar dengan dikawal oleh teman-teman selebgram-nya yang memakai kemeja putih. Mereka yang menjaganya dari awak media sampai keluar gedung Pengadilan Negeri Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rombongan Rachel Vennya sempat terlibat aksi saling dorong dengan awak media yang ingin meliput ketika keluar dari ruang sidang.
Walaupun begitu, Rachel Vennya sempat berkomentar sedikit usai persidangan tersebut.
"Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok", jawab Rachel Vennya dengan singkat.
Saat di luar, sebuah mobil Alphard putih sudah menunggu mereka. Rachel Vennya dan yang lainnya langsung masuk melalui pintu tengah. Tak lama setelahnya, pintu mobil langsung tertutup dan mobil bergegas pergi.
Sebagai informasi, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan.
Untuk saat ini, Rachel Vennya dan yang lain tidak dipenjara, namun jika dalam masa percobaan melakukan tindak pidana, maka akan masuk penjara.
Vonis lainnya adalah denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan dipenjara selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.
Simak video 'Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya: Kita Akan Jalani':