Jakarta - Rachel Vennya divonis bersalah atas aksi kabur dari karantina beberapa waktu lalu. Hakim memutuskan dirinya tidak dijebloskan ke penjara.
Hot Photo
Tok! Rachel Vennya Diputus Bersalah, tapi Tak Dipenjara
Jumat, 10 Des 2021 17:28 WIB

Sidang putusan kasus pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan oleh Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Ovelina Pratiwi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12). (Foto: Palevi/detikcom)
Â
Rachel Vennya rupanya sudah merencanakan aksi kaburnya sejak Amerika. (Foto: Palevi/detikcom)
Â