Jakarta -
Rachel Vennya sudah diputus bersalah atas aksi kabur dari karantina yang heboh beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya itu, Rachel Vennya tidak dipenjara dan hanya dikenakan denda Rp 50 juta saja. Namun aksi kaburnya yang terencana mencuri perhatian.
Bak skenario di film-film Hollywood, rupanya Rachel Vennya sudah merencanakan secara matang aksi kabur tersebut. Bahkan terungkap niat dan rencana kabur itu sudah disusun dengan teramat baik sejak dirinya masih berada di Amerika Serikat.
Ada banyak oknum yang membantu Rachel Vennya melakukan aksi kaburnya tersebut. Di hari H ketika skenario akan dieksekusi, masing-masing sudah bersiap sedia di pos-pos yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachel Vennya telah menjalin komunikasi terlebih dulu dengan Ovelina Pratiwi, salah satu terdakwa dalam kasus ini. Ovelina Pratiwi menjabat petugas bandara yang memuluskan jalan Rachel Vennya dan teman-temannya buat bisa lolos dari pos penjagaan karantina Satgas COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
"Mbak saya landing," begitu pesan singkat yang dikirimkan Rachel Vennya lewat WhatsApp kepada Ovelina.
Begini keterangan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan yang digelar di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).
 Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12). Foto: Palevi/detikcom |
"Bahwa Terdakwa Ovelina dimintai tolong membantu kedatangan Saudara Terdakwa Rachel Vennya, yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya, yakni Terdakwa Salim Nauderer dan Terdakwa Maulida, kembali ke Tanah Air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," ucap jaksa saat membaca surat dakwaan di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat melalaui WhatsApp, 'Mbak saya landing.' Kemudian informasi tersebut Terdakwa Ovelina sampaikan kepada Saksi Eko Periadi, lalu menghubungi Saksi Jarkasih, lalu Saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria, untuk menjemput saksi Rachel, Salim, dan Maulida," jelasnya lagi.
Skenario selanjutnya melibatkan oknum TNI (di halaman selanjutnya)
Simak Video 'Vonis 4 Bulan Penjara dan 8 Bulan Masa Percobaan untuk Rachel Vennya Cs':
[Gambas:Video 20detik]
Ovelina Pratiwi sudah melakukan bagiannya dalam cerita ini. Sekarang berlanjut ke pria bernama Fatah Satria yang adalah seorang anggota TNI. Dalam skenario Rachel Vennya, sosok ini amat penting karena berhubungan dengan surat-menyurat lokasi karantina.
Peran Fatah Satria di sini mengganti stempel karantina Rachel Vennya dan kawan-kawannya, yang seharusnya dikarantina di hotel menjadi RSDC Wisma Atlet. Sesuai dengan keterangan dari JPU:
"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulidia mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas COVID-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel Wisma," ungkap jaksa.
Tidak berhenti sampai di situ, di adegan berikutnya ada aparat lain yang terlibat dalam skenario kabur dari karantina karangan Rachel Vennya dan timnya. Aparat tersebut adalah petugas kepolisian yang berhasil dilobi oleh Rachel Vennya sampai akhirnya dia berhasil keluar dari kawasan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Damri.
"Kemudian selanjutnya ke pos customer pemeriksaan barang, bahwa lanjut ke pos luar penjagaan kepolisian dengan petugas kepolisian, karena salah satu petugas kepolisian kenal dengan Rachel Vennya, selanjutnya berbicara dengan petugas polisi, dan sehingga Saksi Rachel Vennya, Salim, dan Maulidia bisa keluar, dan langsung naik bus Damri," tukas JPU.
Kini perbuatannya diganjar denda Rp 50 juta. Denda tersebut dikenakan kepada Salim Nauderer (pacarnya) dan Maulida Khairunnisa (manajernya). Pidana penjara ada dalam dakwaan yakni selama 4 bulan. Namun mereka tidak perlu menjalaninya, hanya hukuman masa percobaan 8 bulan. Kalau dalam 8 bulan itu mereka kembali melakukan tindak pidana, mereka akan dipenjara 1 bulan.
Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12). Foto: Palevi/detikcom |
Rachel Vennya juga mengungkapkan alasan kenapa dia tidak mau dikarantina di Wisma Atlet. Rupanya dia tidak mendapatkan kebahagiaan dalam proses karantina di sana dalam perjalanan usai dari Dubai sebelumnya.
"Sebelumnya saya pernah karantina dan saya nggak, nggak nyaman, itu saja," jawab Rachel.
Simak video 'Vonis 4 Bulan Penjara dan 8 Bulan Masa Percobaan untuk Rachel Vennya Cs':
[Gambas:Video 20detik]