Nama Awkarin kini menjadi pembicaraan lagi gara-gara somasi terbuka dari produk kecantikan. Sang selebgram diduga melanggar kontrak kerja dengan perusahaan tersebut.
Di tengah kabar somasi yang diungkap ke publik oleh perusahaan produk kecantikan itu, Awkarin diketahui sedang berlibur ke kawasan Nusa Tenggara Timur. Bersama teman-temannya, ia sedang liburan dan menikmati hidup di atas kapal di kawasan sekitar Pulau Komodo.
Sejak beberapa hari belakangan, Stories Instagram Awkarin banyak memperlihatkan aktivitasnya menyelam di bawah laut. Dia juga tampak sedang bersenang-senang dengan teman-temannya tersebut meski dia memperlihatkan juga tetap kuliah secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, di media sosialnya sama sekali belum ada tanggapan mengenai kasus somasi tersebut.
Sekitar satu jam yang lalu, dia mengunggah video pendek berada di depan laptop dengan gambar layar Power Point yang menjadi makalah tugasnya. Video itu menjelaskan dia sedang sendirian di atas kapal ketika teman-temannya melakukan aktivitas di Pulau Padar.
"FOMO parah. Gue sendirian di kapal, presentasi, yang lain di Padar," tulis Awkarin, seperti dilihat detikHOT, Jumat (10/12/2021).
Sebelumnya diberitakan somasi dilayangkan oleh kuasa hukum PT Glafidsya Medika RMA Group, Razman Arif Nasution. Ia menggelar jumpa wartawan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2021).
"Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditanda tangani. Atau menjual produk ini sejumlah 1.600 buah per bulan," ujar Razman Arif Nasution.
"Meskipun dalam kontrak tidak disebutkan berapa lama penjualannya, tapi di awal disebutkan bahwa harus terjual sebanyak 20.000 (produk) dalam jangka waktu selesai kontrak," sambungnya.
Namun Awkarin disebut tidak mematuhi perjanjian itu. Ia baru menjual sedikit produk kecantikan yang telah disepakati.
"Nggak bisa suka-suka hati, karena setiap produk ada kadaluarsanya. Perjanjian kontrak itu adalah 20.000 (produk) untuk jangka waktu 14 bulan maksimal. Kalau dihitung atau dibagi 12 sampai 14 bulan, maka kewajiban hukum Awkarin 1.600 per bulan," imbuh Razman Arif Nasution.
Dalam somasi juga disebutkan, Awkarin sudah menerima royalti yang tak sedikit. Angkanya pun diungkap sampai miliaran rupiah.
(tia/wes)