Awkarin mendapatkan somasi terbuka dari sebuah produk kecantikan. Ia diduga melanggar kontrak kerja dengan perusahaan tersebut.
Somasi dilayangkan oleh kuasa hukum PT Glafidsya Medika RMA Group, Razman Arif Nasution. Ia menggelar jumpa wartawan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2021).
"Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditanda tangani. Atau menjual produk ini sejumlah 1.600 buah per bulan," ujar Razman Arif Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun dalam kontrak tidak disebutkan berapa lama penjualannya, tapi di awal disebutkan bahwa harus terjual sebanyak 20.000 (produk) dalam jangka waktu selesai kontrak," sambungnya.
Namun Awkarin disebut tidak mematuhi perjanjian itu. Ia baru menjual sedikit produk kecantikan yang telah disepakati.
"Nggak bisa suka-suka hati, karena setiap produk ada kadaluarsanya. Perjanjian kontrak itu adalah 20.000 (produk) untuk jangka waktu 14 bulan maksimal. Kalau dihitung atau dibagi 12 sampai 14 bulan, maka kewajiban hukum Awkarin 1.600 per bulan," imbuh Razman Arif Nasution.
"Tapi dari data yang masuk Awkarin baru posting 3 kali, itu di 2 dan 3 November. Setelah itu posting lagi 3 Desember. Produk yang dijual baru 51 buah sedangkan kadaluarsanya sudah mendekati," ungkapnya.
Dengan somasi terbuka ini, Razman Arif Nasution berharap Awkarin sadar dengan janjinya. Jangan sampai masalah ini masuk ke ranah hukum.
"Karena itu lewat media ini kami minta Awkarin untuk merespons ini dan menemui pihak terkait. Komunikasi dan diskusikan, cari penyelesaiannya supaya clear," papar Razman Arif Nasution.
"Karena pihak kami sudah memberikan royalti yang tidak sedikit, ya pastilah miliaran," tukasnya.
(hnh/wes)